Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Atas Gagasan Elite

Cahya Mulyana
01/9/2021 16:13
Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Atas Gagasan Elite
Ilustrasi(Dok MI)

AMENDEMEN UUD 1945 bukan sesuatu yang tabu. Tapi perubahan konstitusi mesti berlandaskan pada desakan dan keinginan rakyat, bukan elite

"Amendemen konstitusi mesti berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Harus ada ruang publik dalam pembahasan amendemen," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari pada webinar Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Selasa, (1/9).

Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Staf Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Firdaus dan Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten Iin Ratna Sumirat.

Hadir juga sebagai penanggap Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Atang Irawan, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti dan Wartawan Senior Saur Hutabarat.

Menurut Fery, UUD 1945 bukan kitab suci yang tidak bisa direvisi. Para pendiri bangsa memberi ruang untuk perbaikan landasan berbangsa dan bernegara tersebut.

Namun, kata dia, perubahan konstitusi mesti berlandaskan sejumlah indikator yang kuat. Selain bergantung pada keinginan rakyat, amendemen mesti didasarkan pada kebutuhan yang mendesak.

Baca juga : Ajak Rakyat Turut Serta dalam Wacana Amendemen

"Kebutuhan publik hari ini penanggulangan covid-19, pelayanan serta fasilitas kesehatan yang mencukupi bukan amendemen atau menambah kewenangan MPR. Jadi gagasan elit untuk amendemen dengan kebutuhan rakyat kok berlainan yang sedianya agenda politik dengan aspirasi rakyat saling berkaitan," paparnya.

Ia menilai, alasan amendemen untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk pembangunan berkelanjutan sangat lemah. "Sebab faktanya, sejah dulu saat ada GBHN pun keberlanjutan pembangunan gagal. Yang ada pembangunan dikelola berkelanjutan oleh segelintir orang," terangnya.

Jadi, kata dia, wacana membangkitkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan nama baru PPHN tidak dapat mendasari amendemen UUD 1945 untuk kali lima.

"Kalau PPHN menjadi isu utama amendemen, saya yakin menjadi ruang kritik dari publik," katanya.

Selanjutnya, ia juga mempertanyakan, wacana amendemen seharusnya muncul beriringan dengan pemenuhan syarat formil amendemen. Itu meliputi diusulkan 1/3 Anggota MPR yang disertai draf perubahan berikut alasannya.

"Namun syarat itu belum terpenuhi. Maka pertanyaan besarnya kenapa Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menggaungkan amendemen di hadapan Presiden (Jokowi). Apa urusan presiden dengan amendemen, karena semua dibahas di MPR," pungkasnya. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
  • MPR Didesak Gelar Rapat Tunggal

    10/11/2023 21:25

    WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.

  • DPD Bersikukuh Dorong Amendemen UUD 1945

    01/10/2023 13:20

    DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.

  • Jimly : Evaluasi Total UUD untuk Perbaikan

    18/8/2023 20:12

    PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan

  • Amendemen UU Hak Bernegara

    16/8/2023 20:06

    Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.

  • MPR Tegaskan Tak Ada Amandemen UUD di Periode Sekarang

    14/8/2023 15:27

    WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.

  • Nostalgia Lembaga Tertinggi Negara

    14/8/2023 05:00

    MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik