AMENDEMEN UUD 1945 bukan sesuatu yang tabu. Tapi perubahan konstitusi mesti berlandaskan pada desakan dan keinginan rakyat, bukan elite
"Amendemen konstitusi mesti berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Harus ada ruang publik dalam pembahasan amendemen," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari pada webinar Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Selasa, (1/9).
Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Staf Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Firdaus dan Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten Iin Ratna Sumirat.
Hadir juga sebagai penanggap Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Atang Irawan, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti dan Wartawan Senior Saur Hutabarat.
Menurut Fery, UUD 1945 bukan kitab suci yang tidak bisa direvisi. Para pendiri bangsa memberi ruang untuk perbaikan landasan berbangsa dan bernegara tersebut.
Namun, kata dia, perubahan konstitusi mesti berlandaskan sejumlah indikator yang kuat. Selain bergantung pada keinginan rakyat, amendemen mesti didasarkan pada kebutuhan yang mendesak.
Baca juga : Ajak Rakyat Turut Serta dalam Wacana Amendemen
"Kebutuhan publik hari ini penanggulangan covid-19, pelayanan serta fasilitas kesehatan yang mencukupi bukan amendemen atau menambah kewenangan MPR. Jadi gagasan elit untuk amendemen dengan kebutuhan rakyat kok berlainan yang sedianya agenda politik dengan aspirasi rakyat saling berkaitan," paparnya.
Ia menilai, alasan amendemen untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk pembangunan berkelanjutan sangat lemah. "Sebab faktanya, sejah dulu saat ada GBHN pun keberlanjutan pembangunan gagal. Yang ada pembangunan dikelola berkelanjutan oleh segelintir orang," terangnya.
Jadi, kata dia, wacana membangkitkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan nama baru PPHN tidak dapat mendasari amendemen UUD 1945 untuk kali lima.
"Kalau PPHN menjadi isu utama amendemen, saya yakin menjadi ruang kritik dari publik," katanya.
Selanjutnya, ia juga mempertanyakan, wacana amendemen seharusnya muncul beriringan dengan pemenuhan syarat formil amendemen. Itu meliputi diusulkan 1/3 Anggota MPR yang disertai draf perubahan berikut alasannya.
"Namun syarat itu belum terpenuhi. Maka pertanyaan besarnya kenapa Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menggaungkan amendemen di hadapan Presiden (Jokowi). Apa urusan presiden dengan amendemen, karena semua dibahas di MPR," pungkasnya. (OL-2).