Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti somasi yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Ia menilai langkah itu tidak perlu dilakukan.
“Diskusi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube dilakukan berdasarkan laporan yang dikeluarkan gabungan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/8).
Usman mengatakan, somasi yang dilayangkan Luhut atas sebuah diskusi mengenai temuan di lapangan merupakan bentuk ancaman terhadap pembela HAM. Termasuk pula langkah itu menunjukkan sikap anti kritik pemerintah.
“Kejadian seperti ini juga kembali membuat kami mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap hak masyarakat atas kebebasan berekspresi. Mengancam aktivis dengan tindakan hukum hanya karena sebuah diskusi terkait seorang menteri jelas menggerus kebebasan berekspresi dan berpotensi menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang lain enggan mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa," paparnya.
Baca juga: Komnas HAM Pelajari Laporan Terhadap AKBP Gafur Siregar
Jika ada data yang kurang akurat, lanjut Usman, maka pihak Luhut justru wajib membeberkan informasi kementerian yang dipimpinnya, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka informasi tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, dan siapa saja yang terkait kepemilikannya.
"Pengalaman menunjukkan beberapa kasus menonjol di mana pelaku bisnis bersama aparat negara terlibat pelanggaran HAM. Dan pelaku bisnis yang bersih, pasti memiliki kesadaran dan perhatian terhadap HAM," pungkasnya.
Pada tanggal 26 Agustus, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait video diskusi yang diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia mendiskusikan laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diterbitkan oleh gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil.
Laporan tersebut merupakan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran HAM di Papua, salah satunya adalah keterlibatan beberapa tokoh-tokoh militer dalam industri tambang.
Terpisah, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan telah mencatat sepanjang 2021 terdapat 98 kasus serangan terhadap pembela HAM yang melibatkan 244 korban, dengan bentuk serangan yang tertinggi adalah penangkapan dengan setidaknya 147 korban.
Dalam hal ini, tindakan atau kebijakan negara yang menimbulkan efek gentar atau ketakutan yang dapat membuat masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapatnya, tidak sejalan dengan standar HAM internasional. "Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005," jelasnya.
Dalam hukum nasional, kata dia, hak atas kebebasan berpendapat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (3), dan juga Pasal 23 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999.
"Sebagai salah satu anggota Dewan HAM PBB, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memenuhi komitmen untuk melindungi para pembela HAM sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Pembela HAM yang disepakati 22 tahun silam melalui resolusi Sidang Umum PBB," pungkasnya. (OL-4)
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Dia menegaskan agar para suporter masing-masing klub bola menyaksikan pertandingan Liga 1 di rumah guna menghindari penularan covid-19.
Kendati demikian, sebagian besar kasus yang terjadi diperkirakan akan bergejala ringan
Namun demikian, Luhut mengakui penambahan penerbangan tidak akan bisa berlangsung dengan cepat
"Jadi, fokus penanganan di rumah sakit adalah untuk melayani perawatan pasien covid-19 dengan gejala berat atau sekitar 15% dari total kasus,"
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) disebut sudah memberikan lampu hijau atas perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2.
DEPOK Metro Starter kembali disorot. Penyebabnya masih tak kunjung selesai dibangunnya lokasi itu, kendati telah dibebaskan lahannya sejak beberapa tahun lalu, dan telah dipasarkan.
Sales-sales outsourching dari PT KAC mendaftarkan warung-warung yang diduga fiktif.
Kuasa hukum PT KAC menegaskan somasi PT Payfazz terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar.
SEBANYAK 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di www.mediaindonesia.com pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 jam 18:45 WIB dengan Judul Berita “Beking Mafia Belum Ditangkap, FKMTI: Pantas Jokowi Marah”
FORUM Orangtua Mahasiswa (FOM) SBM ITB melayangkan somasi kepada Rektor dan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) ITB mempertanyakan solusi kisruh rektor vs manajeman SBM ITB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved