Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Amnesty: Somasi Luhut Bentuk Ancaman Terhadap Pembela HAM

Cahya Mulyana
31/8/2021 17:27
Amnesty: Somasi Luhut Bentuk Ancaman Terhadap Pembela HAM
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti somasi yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Ia menilai langkah itu tidak perlu dilakukan.

“Diskusi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube dilakukan berdasarkan laporan yang dikeluarkan gabungan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/8).

Usman mengatakan, somasi yang dilayangkan Luhut atas sebuah diskusi mengenai temuan di lapangan merupakan bentuk ancaman terhadap pembela HAM. Termasuk pula langkah itu menunjukkan sikap anti kritik pemerintah.

“Kejadian seperti ini juga kembali membuat kami mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap hak masyarakat atas kebebasan berekspresi. Mengancam aktivis dengan tindakan hukum hanya karena sebuah diskusi terkait seorang menteri jelas menggerus kebebasan berekspresi dan berpotensi menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang lain enggan mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa," paparnya.

Baca juga: Komnas HAM Pelajari Laporan Terhadap AKBP Gafur Siregar

Jika ada data yang kurang akurat, lanjut Usman, maka pihak Luhut justru wajib membeberkan informasi kementerian yang dipimpinnya, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka informasi tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, dan siapa saja yang terkait kepemilikannya.

"Pengalaman menunjukkan beberapa kasus menonjol di mana pelaku bisnis bersama aparat negara terlibat pelanggaran HAM. Dan pelaku bisnis yang bersih, pasti memiliki kesadaran dan perhatian terhadap HAM," pungkasnya.

Pada tanggal 26 Agustus, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait video diskusi yang diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia mendiskusikan laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diterbitkan oleh gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil.

Laporan tersebut merupakan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran HAM di Papua, salah satunya adalah keterlibatan beberapa tokoh-tokoh militer dalam industri tambang.

Terpisah, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan telah mencatat sepanjang 2021 terdapat 98 kasus serangan terhadap pembela HAM yang melibatkan 244 korban, dengan bentuk serangan yang tertinggi adalah penangkapan dengan setidaknya 147 korban.

Dalam hal ini, tindakan atau kebijakan negara yang menimbulkan efek gentar atau ketakutan yang dapat membuat masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapatnya, tidak sejalan dengan standar HAM internasional. "Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005," jelasnya.

Dalam hukum nasional, kata dia, hak atas kebebasan berpendapat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (3), dan juga Pasal 23 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999.

"Sebagai salah satu anggota Dewan HAM PBB, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memenuhi komitmen untuk melindungi para pembela HAM sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Pembela HAM yang disepakati 22 tahun silam melalui resolusi Sidang Umum PBB," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik