Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Lelang Aset Eks Bupati Lampung Utara, Nilainya Puluhan Miliar

Dhika Kusuma Winata
26/8/2021 16:32
KPK Lelang Aset Eks Bupati Lampung Utara, Nilainya Puluhan Miliar
Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang terjerat kasus suap fee proyek infrastruktur di Lampung.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Nilai sejumlah aset terpidana kasus suap proyek Dinas Pemkab Lampung Utara diketahui mencapai puluhan miliar.

"KPK bekerja sama dengan KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum. Dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8).

Baca juga: KPK Usut Kasus Gratifikasi Pemkab Lampung Utara

Agung merupakan terpidana perkara suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Dia divonis 7 tahun penjara dalam perkara tersebut. Lelang aset milik Agung bakal digelar pada 8 September 2021, dengan penawaran metode closed bidding melalui akses www.lelang.go.id.

Objek yang dilelang, yakni tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp1,24 miliar dan uang jaminan Rp250 juta. Lalu, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Bandar Lampung, dengan harga limit Rp1,01 miliar dan uang jaminan Rp220 juta.

Baca juga: Geledah Muhammad Kece, Polisi Temukan Kartu Keanggotaan GBI

Berikut, tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi, di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Adapun harga limitnya Rp40,73 miliar dan uang jaminan Rp10 miliar.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9,33 miliar dan uang jaminan Rp2 miliar.

Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp3,29 miliar dan uang jaminan Rp650 juta.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya