Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HASIL survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum terbilang negatif. Lembaga-lembaga penegak hukum ini mencakup Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri
Hal ini terungkap dari sigi bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Kinerja Kejaksaan" yang digelar 31 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Direktur Riset SMRC Deni Irvani mengatakan hanya 61% responden yang sangat atau cukup percaya pada pengadilan. Adapun sebanyak 35% responden yang kurang atau tidak percaya. Selebihnya 4% warga tidak dapat memberi penilaian.
"Untuk KPK, hanya 60 persen responden yang menyatakan percaya terhadap lembaga antirasuah itu. Sedangkan 36 persen responden mengaku kurang atau tak percaya, dan 4 persen sisanya tak memberi penilaian," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (19/8).
Berikutnya, hanya 59% responden yang percaya kepada Kejaksaan dan 36% mengaku kurang atau tak percaya. Hanya 58% responden yang percaya kepada Kepolisian dan 38% lainnya menyatakan tidak percaya.
"Meskipun masih di atas 50 persen, tingkat kepercayaan warga terhadap lembaga-lembaga penegak hukum tidak terlalu tinggi," kata Deni Irvani.
Deni mengatakan temuan ini sejalan dengan survei ihwal penilaian responden terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia mengatakan, ada 41,2% responden yang menilai kondisi penegakan hukum sekarang buruk atau sangat buruk.
Ia memaparkan, ada 41,2% responden yang menilai kondisi penegakan hukum sekarang buruk atau sangat buruk. Hanya 25,6% yang menilai kondisi penegakan hukum baik atau sangat baik. Sementara 30,1% menyatakan kondisi penegakan hukum sedang saja dan 3,2% responden tak menjawab.
Survei ini juga menemukan adanya sentimen negatif warga pada kondisi korupsi. “Mayoritas warga, 53 persen menilai korupsi di negara kita sekarang semakin banyak dibanding tahun lalu. Hanya 8 persen yang menilai semakin sedikit, dan 31% persen yang menilai sama saja. Yang tidak menjawab 8 persen,” kata Deni.
Penilaian warga terhadap kejaksaan pada beberapa aspek pada umumnya cenderung negatif atau lebih banyak yang menilai negatif dibanding positif. "Penilaian yang paling negatif terkait dengan praktik suap, di mana sekitar 59 persen warga menilai jaksa di negara kita tidak bersih dari praktik suap. Yang menilai jaksa bersih dari praktik suap hanya 26 persen. Sisanya, sekitar 15 persen tidak dapat memberi penilaian," papar Deni.
Survei ini menemukan 52% warga menilai proses pemilihan jaksa tak bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Responden yang menilai proses tersebut bersih hanya 30%, dan 18% lainnya tak dapat menjawab.
"Sekitar 49% warga menilai jaksa tidak independen dalam menuntut perkara, lebih banyak dari yang menilai jaksa independent, 34%. Yang tidak dapat menjawab 17%," tandasnya.
Menurut Deni, temuan ini konsisten dengan penilaian warga terhadap bagaimana Kejaksaan menangani kasus di daerah. Sekitar 41% responden menilai kasus-kasus di daerah tak ditangani oleh Kejaksaan secara serius dan profesional. Hanya 38% yang menilai sebaliknya dan 20% lainnya tak tahu/tidak menjawab.
Hanya aspek proses laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran jaksa atau pegawai kejaksaan yang persepsi positifnya lebih tinggi. Sebanyak 39% responden menilai laporan pengaduan sudah diproses dengan baik. Sedangkan 37% menyatakan laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran jaksa dan pegawai tak diproses baik.
Ada 23% responden lainnya yang tak tahu atau tak menjawab. Survei ini melibatkan 1.000 responden yang dipilih secara acak. Margin of error survei sebesar 3,2% dengan tingkat kepercayaan 95%
"Penilaian-penilaian ini berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan warga terhadap Kejaksaan dan menyikapinya dengan bijak dan menjadikannya masukan demi memperbaiki kinerja lembaganya di masa mendatang," pungkas Deni. (OL-8)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved