Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum terbilang negatif. Lembaga-lembaga penegak hukum ini mencakup Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri
Hal ini terungkap dari sigi bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Kinerja Kejaksaan" yang digelar 31 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Direktur Riset SMRC Deni Irvani mengatakan hanya 61% responden yang sangat atau cukup percaya pada pengadilan. Adapun sebanyak 35% responden yang kurang atau tidak percaya. Selebihnya 4% warga tidak dapat memberi penilaian.
"Untuk KPK, hanya 60 persen responden yang menyatakan percaya terhadap lembaga antirasuah itu. Sedangkan 36 persen responden mengaku kurang atau tak percaya, dan 4 persen sisanya tak memberi penilaian," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (19/8).
Berikutnya, hanya 59% responden yang percaya kepada Kejaksaan dan 36% mengaku kurang atau tak percaya. Hanya 58% responden yang percaya kepada Kepolisian dan 38% lainnya menyatakan tidak percaya.
"Meskipun masih di atas 50 persen, tingkat kepercayaan warga terhadap lembaga-lembaga penegak hukum tidak terlalu tinggi," kata Deni Irvani.
Deni mengatakan temuan ini sejalan dengan survei ihwal penilaian responden terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia mengatakan, ada 41,2% responden yang menilai kondisi penegakan hukum sekarang buruk atau sangat buruk.
Ia memaparkan, ada 41,2% responden yang menilai kondisi penegakan hukum sekarang buruk atau sangat buruk. Hanya 25,6% yang menilai kondisi penegakan hukum baik atau sangat baik. Sementara 30,1% menyatakan kondisi penegakan hukum sedang saja dan 3,2% responden tak menjawab.
Survei ini juga menemukan adanya sentimen negatif warga pada kondisi korupsi. “Mayoritas warga, 53 persen menilai korupsi di negara kita sekarang semakin banyak dibanding tahun lalu. Hanya 8 persen yang menilai semakin sedikit, dan 31% persen yang menilai sama saja. Yang tidak menjawab 8 persen,” kata Deni.
Penilaian warga terhadap kejaksaan pada beberapa aspek pada umumnya cenderung negatif atau lebih banyak yang menilai negatif dibanding positif. "Penilaian yang paling negatif terkait dengan praktik suap, di mana sekitar 59 persen warga menilai jaksa di negara kita tidak bersih dari praktik suap. Yang menilai jaksa bersih dari praktik suap hanya 26 persen. Sisanya, sekitar 15 persen tidak dapat memberi penilaian," papar Deni.
Survei ini menemukan 52% warga menilai proses pemilihan jaksa tak bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Responden yang menilai proses tersebut bersih hanya 30%, dan 18% lainnya tak dapat menjawab.
"Sekitar 49% warga menilai jaksa tidak independen dalam menuntut perkara, lebih banyak dari yang menilai jaksa independent, 34%. Yang tidak dapat menjawab 17%," tandasnya.
Menurut Deni, temuan ini konsisten dengan penilaian warga terhadap bagaimana Kejaksaan menangani kasus di daerah. Sekitar 41% responden menilai kasus-kasus di daerah tak ditangani oleh Kejaksaan secara serius dan profesional. Hanya 38% yang menilai sebaliknya dan 20% lainnya tak tahu/tidak menjawab.
Hanya aspek proses laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran jaksa atau pegawai kejaksaan yang persepsi positifnya lebih tinggi. Sebanyak 39% responden menilai laporan pengaduan sudah diproses dengan baik. Sedangkan 37% menyatakan laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran jaksa dan pegawai tak diproses baik.
Ada 23% responden lainnya yang tak tahu atau tak menjawab. Survei ini melibatkan 1.000 responden yang dipilih secara acak. Margin of error survei sebesar 3,2% dengan tingkat kepercayaan 95%
"Penilaian-penilaian ini berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan warga terhadap Kejaksaan dan menyikapinya dengan bijak dan menjadikannya masukan demi memperbaiki kinerja lembaganya di masa mendatang," pungkas Deni. (OL-8)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved