Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KETUA Setara Institute Hendardi mengkritisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait hasil penyelidikan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendardi menyebut persoalan alih status ASN pegawai KPK itu merupakan ranah tata usaha negara serta administrasi sehingga bukan wilayahnya Komnas HAM.
"Dalam kasus pengaduan alih status ASN, produk kerja KPK yang berupa keputusan tata usaha negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan, misalnya melalui PTUN untuk keputusan tata usaha negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM," kata Hendardi melalui keterangannya, Rabu (18/8).
Sebelumnya, Komnas HAM menuntaskan pemantauan dan kajian atas pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status menjadi ASN. Menurut Hendardi, Komnas HAM memang berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian berdasarkan kewenangannya pada Pasal 79 dan Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang projustisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR," kata mantan panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 itu.
Menurutnya, siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Akan tetapi, imbuhnya, harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.
Baca juga : KPK Usut Kasus Gratifikasi Pemkab Lampung Utara
Hendardi melanjutkan tindakan institusi negara pertama harus dilihat dasar kewenangannya. Jika tidak ada kewenangan, katanya, produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar. Hendardi menilai Komnas HAM membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang populer.
Dia menyarankan perlunya Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadirannya bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM.
Pasalnya, kata Hendardi, produksi standar norma yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan. Demikian juga produksi rekomendasi yang dinilainya nyaris tidak memberikan dampak pada upaya perlindungan HAM kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lainnya.
"Di tengah keterbatasan prestasi Komnas HAM periode 2017-2022, Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai hero (pahlawan) dalam kasus-kasus populer. Fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan Komnas HAM," tudingnya. (OL-7)
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved