Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ini Sikap PPP Soal Amendemen Kelima UUD 1945

Cahya Mulyana
18/8/2021 08:45
Ini Sikap PPP Soal Amendemen Kelima UUD 1945
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani(MI/Dok DPR)

WACANA amendemen kelima UUD 1945 kembali muncul pascapertemuan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/8).

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan amendemen konstitusi akan fokus pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak akan melebar pada perubahan lain.

"Dalam pemikiran ketatanegaraan kita, UUD 1945 itu adalah konstitusi yang hidup (the living constitution). Jadi wacana amendemen, termasuk yang disinggung dalam pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi itu, adalah sebuah keniscayaan yang tidak perlu ditabukan," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).

Baca juga: Renungan Megawati, SBY, hingga JK di Momen Peringatan Kemerdekaan ke-76

Ia menilai wacana itu tidak salah. Namun, harus dipastikan amendemen kelima landasan berbangsa dan bernegara itu sesuai dengan harapan rakyat.

"Terlebih kalau wacana amendemen tersebut menyangkut hal yang diyakini baik untuk kehidupan bernegara dan pemerintahan ke depan seperti halnya keperluan hadirnya PPHN," katanya.

Arsul menegaskan sikap PPP sangat jelas menyangkut amendemen kelima UUD 1945. PPP, kata dia, tidak menolak usulan tersebut namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum amendemen.

"PPP tidak menutup pintu terhadap kemungkinan diwujudkannya amendemen UUD 1945. Namun, PPP menginginkan agar proses sosialisasi dan konsultasi publiknya harus benar-benar dibuka," jelasnya.

Menurut dia, amendemen kelima UUD 1945 harus matang dan tidak boleh tergesa-gesa. Pasalnya, perubahannya sangat berdampak langsung terhadap seluruh sendi kehidupan.

"Ini yang mau kita amendemen adalah konstitusi, bukan level UU. Karena itu selain, konsep dan isi amandemennya itu harus jelas dan tidak melebar ke mana-mana, juga sepanjang menyangkut PPHN maka perlu dibangun pemahaman yang baik di masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebutkan, hingga saat ini, belum ada kesepakatan di antara pimpinan MPR untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945.

Posisi terakhir pembahasan rencana amendemen terbatas UUD 1945 di antara pimpinan MPR, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, yakni para pimpinan MPR sepakat menunggu hasil kajian secara komprehensif terkait dengan dampak ketatanegaraan dan dampaknya terhadap pasal-pasal sebelum bersikap terhadap rencana tersebut.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan amendemen UUD 1945 atau tidak, harus dipertimbangkan dengan cermat dan dilihat dari berbagai aspek. Karena itu, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, masih perlu waktu untuk melakukan kajian dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya