Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA amendemen kelima UUD 1945 kembali muncul pascapertemuan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/8).
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan amendemen konstitusi akan fokus pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak akan melebar pada perubahan lain.
"Dalam pemikiran ketatanegaraan kita, UUD 1945 itu adalah konstitusi yang hidup (the living constitution). Jadi wacana amendemen, termasuk yang disinggung dalam pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi itu, adalah sebuah keniscayaan yang tidak perlu ditabukan," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).
Baca juga: Renungan Megawati, SBY, hingga JK di Momen Peringatan Kemerdekaan ke-76
Ia menilai wacana itu tidak salah. Namun, harus dipastikan amendemen kelima landasan berbangsa dan bernegara itu sesuai dengan harapan rakyat.
"Terlebih kalau wacana amendemen tersebut menyangkut hal yang diyakini baik untuk kehidupan bernegara dan pemerintahan ke depan seperti halnya keperluan hadirnya PPHN," katanya.
Arsul menegaskan sikap PPP sangat jelas menyangkut amendemen kelima UUD 1945. PPP, kata dia, tidak menolak usulan tersebut namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum amendemen.
"PPP tidak menutup pintu terhadap kemungkinan diwujudkannya amendemen UUD 1945. Namun, PPP menginginkan agar proses sosialisasi dan konsultasi publiknya harus benar-benar dibuka," jelasnya.
Menurut dia, amendemen kelima UUD 1945 harus matang dan tidak boleh tergesa-gesa. Pasalnya, perubahannya sangat berdampak langsung terhadap seluruh sendi kehidupan.
"Ini yang mau kita amendemen adalah konstitusi, bukan level UU. Karena itu selain, konsep dan isi amandemennya itu harus jelas dan tidak melebar ke mana-mana, juga sepanjang menyangkut PPHN maka perlu dibangun pemahaman yang baik di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebutkan, hingga saat ini, belum ada kesepakatan di antara pimpinan MPR untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945.
Posisi terakhir pembahasan rencana amendemen terbatas UUD 1945 di antara pimpinan MPR, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, yakni para pimpinan MPR sepakat menunggu hasil kajian secara komprehensif terkait dengan dampak ketatanegaraan dan dampaknya terhadap pasal-pasal sebelum bersikap terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan amendemen UUD 1945 atau tidak, harus dipertimbangkan dengan cermat dan dilihat dari berbagai aspek. Karena itu, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, masih perlu waktu untuk melakukan kajian dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. (OL-1)
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menunjukkan soliditas organisasi dengan sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IX,
Ketua Umum PPP Mardiono melakukan silaturahmi ke kediaman Din Syamsuddin
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengajak Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ikut mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi
Muhamad Mardiono mengatakan ada orang baik yang memfasilitasi rekonsiliasi PPP antara kubunya dengan kubu Agus Suparmanto.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
Supratman mengatakan, pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya saat ini. Pemerintah menegaskan tidak mau ikut campur.
UUD 1945 mencerminkan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dan membentuk negara yang berdaulat.
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI menganggap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiel
Bamsoet mendapatkan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945, Dikembalikan ke Naskah Asli
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved