Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK Rampungkan Penyidikan Dua Anggota DPRD Jabar

Dhika Kusuma Winata
12/8/2021 17:15
KPK Rampungkan Penyidikan Dua Anggota DPRD Jabar
Tersangka Ade Barkah Surahman(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua eks anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

"Dengan batasan waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8).

Penahanan keduanya kini dilanjutkan tim jaksa KPK selama 20 hari ke depan hingga 31 Agustus 2021. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya menahan dua eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka pada pertengahan April lalu. Keduanya diduga ikut menerima suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca juga : Presiden Jokowi Tidak Perlu Pusing Tentukan Calon Panglima TNI

Dua legislator daerah dari Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar.

Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan itu. Ade diduga menerima duit Rp750 juta sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong itu. Ade dan Siti disebut berkali-kali juga mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek tersebut.

Adapun kasus itu terkait dengan OTT KPK pada Oktober 2019 lalu yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK saat itu menetapkan empat tersangka yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES. Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya