KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur mengkonfirmasi, eks pimpinan Forum Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan hingga 7 September 2021 nanti.
Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 karena pihaknya tengah menjalani proses banding terhadap perkaranya.
"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kajari Jaktim, Arditor Muwardi dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).
Adapun penahanan Rizieq di rumah tahanan (Rutan) negara terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021 mendatang. Hal ini didasarkan juga pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melaksanakan penetapan penahanan oleh Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Rizieq disebut akan bebas dari tahanam karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Namun, hal tersebut batal terjadi lantaran dia harus ditahan selama 30 hari ke depan untuk perkara RS Ummi. Pasalnya, kasus itu masih bergulir pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT DKI) saat ini.
Di lain sisi pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa penahanan tersebut tidak relevan. Pasalnya, Rizieq terus menunjukkan sikap kooperatif ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim.
Pihaknya merasa keberatan bila alasan penahanan 30 hari Rizieq dikarenakan takut kehilangan keberadaan barang bukti atau berkas perkara. Ia menyatakan bahwa barang bukti atas perkara kliennya sudah berada di pengadilan tinggi DKI Jakarta.
"Sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran klien kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti/barang bukti," kata dia.
Seperti diketahui, Rizieq telah divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat oleh PN Jaktim. Dia mengajukan banding dan tetap dihukum kurungan penjara delapan bulan.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan Megamendung di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tetap memvonis Rizieq dengan denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Rizieq telah memilih untuk membayar denda Rp20 juta dalam kasus tersebut.
Selain itu, Rizieq mendapat vonis empat tahun penjara di perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor. (Hld/OL-09)