Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dapat dimulai lebih awal yakni di bulan Januari 2022. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di bulan Januari 2022 sudah dibahas beberapa kali dengan Komisi II DPR.
"Sudah dibahas selain melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan juga dilakukan melalui tim bersama," ungkap Dewa saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/8).
Dewa menjelaskan, saat ini KPU tengah menyusun draft / rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di bulan Januari 2022. Sebelum nantinay disahkan, rancangan PKPU tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Komisi II DPR.
"Draf atau rancangan (PKPU) yang telah dipersiapkan KPU ke depan tentu perlu dibahas dan dikonsultasikan kembali ke DPR/Komisi II," paparnya.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Menjadi Politisi dan Parpol yang Bersih
Dewa menjelaskan, selama belum dituangkan secara resmi dalam PKPU, jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu pada bulan Januari 2022 baru sebatas usulan KPU. Sejauh ini Dewa menjelaskan KPU masih terus memproses waktu ideal terkait program dan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024.
"Pada prinsipnya jika semua proses sdh dilalui dan sudah final baru akan dituangkan atau diundangkan," ungkapnya.
Dalam draft PKPU yang tengah dirancang KPU, pemungutan suara Pemilu nasional, Pileg dan Pilpres jatuh pada 21 Februari 2024. Apabila tahapan dimulai Januari 2022, maka tahapan pemilu akan berlangsung selama kurang lebih 25 bulan.
Dengan tahapan Pemilu yang dilakukan selama 25 bulan, KPU memiliki waktu lebih banyak selama 5 bulan dari yang sebelumnya hanya 20 bulan sebelum dilaksanakannya waktu pencbolosan. Sementara itu, pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (OL-4)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved