Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

DPR Sebut Pemerintah Harus Paksa LSM Asing Transparan

Andhika Prasteyo
07/8/2021 07:48
DPR Sebut Pemerintah Harus Paksa LSM Asing Transparan
Ilustrasi DPR RI(medcom.id)

PEMERINTAH harus memaksa lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk transparan dalam kegiatan operasional di Indonesia. Transparansi yang dimaksud meliputi struktur organisasi serta asal dana penyokong LSM tersebut.

“Kalau ada LSM yang menolak transparansi, pemerintah tinggal larang mereka beroperasi di Indonesia. Selama ini, mereka selalu menuntut kita untuk transparansi dalam pembangunan, kan? Sekarang mereka berikan contoh dulu,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/8).

Ia mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM. Apalagi jika dana tadi diperoleh dari pihak asing.

Tidak menutup kemungkinan, dana dari pihak asing itu ditujukan untuk mengganggu kepentingan ekonomi nasional. Itu sebabnya, LSM harus terbuka dan transparan.

“Kampanye LSM selalu mengatasnamakan masyarakat dan lingkungan. Pertanyaannya, LSM mewakili masyarakat mana dan bekerja untuk siapa. Kita khawatir LSM bekerja untuk pihak donor. Bukannya untuk kepentingan nasional,” ucap politikus PDIP itu.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sejumlah LSM multinasional yang beroperasi di Indonesia hingga kini belum terdaftar. Mereka adalah Environmental Investigation Agency (EIA), Mighty Earth dan Forest People Programe. Mereka tidak tercatat dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri, https://iLSM.kemlu.go.id/.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas LSM Lingkungan yang Ganggu Iklim Usaha

Hal senada diutarakan anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo. Ia mengungkapkan intervensi LSM yang tidak transparan kerap mengganggu kepentingan ekonomi nasional. Salah satu sumber pendapatan negara yang sering menjadi target utama adalah kelapa sawit.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan LSM terus melakukan kampanye hitam terhadap sawit dan produk kehutanan. Intervensi mereka sudah terlampau jauh dan mencampuri kepentingan Indonesia,” tegas Firman.

Guru Besar IPB Soedarsono Sudomo melihat LSM asing cenderung melanggar aturan hukum di Indonesia. Sebagai contoh, pada awal Juli 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah dan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatra Utara.

Penghentian itu dilakukan karena tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan. Kemudian, di Papua, LSM menuduh perusahaan melakukan deforestasi. Padahal untuk memajukan masyarakat Papua dibutuhkan pembangunan untuk menggerakkan perekonomian setempat.

“Pemerintah harus dan tegas mengawasi LSM asing yang membuat kampanye di Papua. Saya khawatir ada LSM asing yang menjadi bagian untuk memisahkan Papua dari Indonesia. Ini harus diwaspadai,” tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya