Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH LSM lokal dan internasional kembali berulah. Mereka mengirimkan tuntutan kepada Forest Stewardship Council (FSC), sebuah organisasi pengelolaan hutan lestari global, untuk menghapus status keanggotan sejumlah perusahaan kayu asal Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan tindakan tersebut merupakan upaya yang tidak bertanggung jawab dan hanya akan merugikan sektor kehutanan di Tanah Air.
Ia pun meminta pemerintah menindak tegas LSM-LSM yang kerap mengganggu iklim usaha di Indonesia
Baca juga: Ini Wilayah yang Berpotensi Banjir pada Hari Ini
"Produk-produk alam Indonesia terus dihambat oleh kampanye negatif LSM. Pemerintah harus berani tegas terhadap hal-hal seperti ini karena menggangu pembangunan dan kepentingan ekonomi nasional," ujar Firman melalui keterangan resmi, Senin (19/7).
Selama ini, ia melihat pemerintah masih mengabaikan LSM, terutama asing, yang kerap menyebarkan kampanye negatif.
Sebagai contoh, Phil Aikman, salah satu aktivis dari Mighty Earth Amerika Serikat.
"Ia sering membuat kampanye negatif terhadap industri sumber daya alam Indonesia. Tetapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah padahal dia sering keluar masuk negara ini," terang politisi Golkar itu.
Indonesia, menurutnya, harus dapat mencontoh pemerintah India dan Brasil yang bertindak tegas kepada LSM asing di negara mereka. Pemerintah Brasil, hingga kini, tidak pernah memberi pengakuan terhadap Greenpeace.
Pemerintah juga harus mendesak adanya akuntabilitas dan transparansi dari NGO yang beroperasi di Indonesia.
“LSM harus bisa mempertanggungjawaban sikap, tindakan, keputusan lembaga mereka kepada publik termasuk dalam soal pendanaan. Karena biasanya mereka menerima dana atau donasi dari luar dengan agenda dan tujuan tertentu,” paparnya.
Adapun, pengamat kehutanan Petrus Gunarso mengatakan kredibilitas FSC akan dipertaruhkan bila menerima mentah-mentah hasil laporan dan desakan LSM.
“Saat menerima laporan, seharusnya FSC verifikasi lapangan juga. Jangan langsung menerima dan sepakat dengan laporan LSM," tuturnya.
Lembaga sertifikasi kayu seperti FSC memang dibentuk untuk memenuhi tuntutan pembeli di luar negeri.
Perusahaaan-perusahaan kayu dari negara berkembang seperti Indonesia diminta memenuhi standar negara pembeli seperti Eropa.
Petrus menambahkan sertifikasi juga tidak terlepas dari upaya strategi dagang.
"Kendati sifatnya sukarela, kalau tidak punya sertifikat, perusahaan akan kesulitan masuk pasar ekspor," terang dia.
Sebelumnya, sebanyak 19 LSM lokal dan internasional mengirimkan korespondenis kepada FSC pada 26 Agustus 2020. Di surat itu, mereka meminta FSC mencabuf status keanggotaan beberapa perusahaan kayu asal Indonesia. (OL-1)
Kombinasi identifikasi jenis dan asal-usul geografis kayu akan sangat membantu dalam kepastian legalitas pemanfaatan kayu.
Meskipun teknologi DNA telah menjadi standar global dalam forensik kehutanan, penerapannya di Indonesia hingga kini masih tergolong terbatas.
Tumpukan gelondongan kayu terlihat di permukiman Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatra Barat.
Kayu-kayu besar yang ditemukan pascabencana merupakan konsekuensi dari rusaknya lapisan-lapisan vegetasi akibat aktivitas manusia.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup atau KLH akan panggil perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap gelondongan kayu di Batang Toru awal pekan depan terkait banjir Sumatra
Menurut Prof Dodik, kayu-kayu besar dan kecil yang tampak berserakan di lokasi bencana tidak berasal dari satu penyebab tunggal.
Dalam satu tahun terakhir, Delonix Hotel Karawang menjalankan program keberlanjutan terstruktur yang mengacu pada kerangka kerja berbasis sains dari EarthCheck.
Di tengah tekanan deforestasi, perubahan iklim, dan tuntutan pasar terhadap komoditas berkelanjutan pemerintah dan pelaku usaha kehutanan mulai menggeser paradigma pengelolaan hutan.
Kemajuan ilmu pengetahuan modern telah membawa banyak progres dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved