Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ahli Sebut UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Abaikan Moral Konstitusional

Indriyani Astuti
05/8/2021 13:10
Ahli Sebut UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Abaikan Moral Konstitusional
Uji Material UU Ciptaker(Ilustrasi)

RANCANGAN proses pembentukan Undang-Undang No.11/2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja hingga perundangannya, dianggap cacat formil. Hal itu dikemukakan sejumlah ahli dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/8).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zaenal Arifin Mochtar menyampaikan pada Mahkamah bahwa dari segi aturan UU Cipta Kerja menyalahi ketentuan dalam UU No.15/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Ada pelanggaran pada aturan main. Usulan soal Omnibus Law, pada UU Cipta Kerja sudah jauh sebelumnya ketika DPR mengubah UU 12/201, namun metode Omnibus Law tidak dimasukan," papar Zaenal yang merupakan ahli dari pemohon perkara 91/PUU-XVIII/2020.

Pelanggaran lain, sambung Zaenal, ialah aturan pada Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU 15/2019 bahwa perubahan dalam pembuatan UU hanya diperbolehkan mengangkut administrasi dan teknis tidak lagi menyangkut substansi. Sedangkan pada proses perundangan UU Cipta Kerja penambahan dan pengurangan pasal. Mengutip istilah dalam disertasi Prof. Saldi Isra, Zaenal menyebutnya sebagai kudeta redaksional.

Pelanggaran tersebut, ujar Zaenal, terjadi saat penandatangan UU oleh Presiden Joko Widodo, terjadi perubahan besar-besaran bahkan penambahan dan penghilangan pasal.

‘’Kalau itu terjadi sangat berbahaya bagi konstitusionalitas di mana pascapersetujuan masih ada perubahan-perubahan," papar Zaenal.

Ia pun meminta Mahkamah dalam memutuskan pengujian formil UU Cipta Kerja, mempertimbangkan aspek moralitas konstitusional yang mana ada penghormatan terhadap kedaulatan rakyat saat proses pembentukan UU.

Baca juga : Ini Alasan Juliari tidak Dihukum Mati, Menurut KPK

Ia menyampaikan, Mahkamah kerap hanya melihat keterpenuhan aspek formil dalam pembentukan UU seperti pada uji formil revisi Undang-Undang No. 19/2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diputuskan oleh MK telah memenuhi aspek formil pembuatan UU. Padahal, gelombang penolakan terhadap revisi UU tersebut keras disuarakan oleh publik. Senada, Ahli dari Pemohon perkara Nomor 103/PUU/XVIII/2020 yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari.

Ia menyampaikan, dalam revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UU. 15/2019 konsep Omnibus Law tidak dimasukan tapi digunakan dalam merumuskan UU Cipta Kerja. Ia juga menilai, enam dari tujuh azas formil pembentukan perundang-undangan, diabaikan antara lain kejelasan tujuan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

"Dari tahap perancangan mulai dari naskah akademik yang bermasalah, pengusulan, penetapan hingga pengundangan," paparnya.

Ahli lainnya, Hernadi Affandi juga mengungkapkan hal senada.

Ia mengatakan adanya penolakan dari masyarakat menandakan ada persoalan dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Di samping itu, model Omnibus Law tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. "Bentuknya tidak lazim karena berbeda dari format yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Akibatnya UU CK tidakdapat dikelompokan apakah masuk dalam UU baru, UU Perubahan, UU Pencabutan dan sebagainya," tukasnya.

Pengujian formil UU Cipta Kerja dimohonkan oleh banyak organisasi diantaranya organisasi pekerja migran yang tergabung dalam Care dan asosiasi buruh lainnya. Mereka meminta MK membatalkan UU tersebut karena pada prosesnya dianggap cacat hukum dan tidak memenuhi aspek formil. Terdapat 11 klaster isu berbeda yang digabungkan dalam UU Cipta Kerja. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik