Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tak Terbukti Cuci Uang, Eks Dirut BTN Divonis 3 Tahun Penjara

Tri Subarkah
04/8/2021 16:46
Tak Terbukti Cuci Uang, Eks Dirut BTN Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Dirut BTN Maryono saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi.(Antara)

DIREKTUR Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk periode 2012-2019, Maryono, dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. 

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutus perkara korupsi terkait pemberian fasilitas kredit BTN terhadap PT Putera Pelangi Mandiri dan PT Titanium Properti.

Majelis hakim juga membebaskan Maryono dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor, yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Adapun dakwaan JPU yang terbukti oleh hakim adalah gratifikasi, seperti yang termaktub dalam dakwaan subsider alternatif kedua, yaitu Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Kejagung Selusur Money Laundry Mantan Dirut BTN Maryono

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maryono, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," papar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang, Rabu (4/8).

Putusan dibacakan oleh Fahzal dengan didampingi hakim anggota Sukartono, Yusuf Pranowo, Sapta Diharja dan Ali Muhtarom. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Maryono telah menerima uang dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendi dan Komisaris Utama PT Titanium Properti Ichsan Hassan.

Untuk memuluskan kredit PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan dan Ghofir memberikan uang sebanyak Rp3,636 miliar kepada Maryono secara bertahap. Di sisi lain, atas pemberian fasilitas konsturksi yang tersedia dan kredit investasi kepada PT Titanium Property, Ichsan memberikan uang kepada Maryono sebesar Rp807 juta. 

Baca juga: PPATK Segera Serahkan Analisis Dana Hibah Bodong Rp2 Triliun ke Polisi

Penyaluran uang tersebut melalui menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto, yang turut diseret ke meja hijau. "Bahwa uang dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Properti diterima terdakwa melalui Widi Kusuma Purwanto sebesar Rp4,50 miliar," jelas hakim anggota Ali.

Dalam merumuskan vonis, hakim menilai perbuatan Maryono tidak mendukun upaya memberantas KKN, sebagai hal yang memberatkan. Maryono juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Adapun hal yang meringankan putusan, yaitu sikap sopan Maryono selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa lain, yakni Widi, Yunan dan Ichsan. Sedangkan vonis untuk Ghofir belum dibacakan, karena masih dibantarkan usai positif covid-19. Atas vonis tersebut, seluruh terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya