Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk periode 2012-2019, Maryono, dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutus perkara korupsi terkait pemberian fasilitas kredit BTN terhadap PT Putera Pelangi Mandiri dan PT Titanium Properti.
Majelis hakim juga membebaskan Maryono dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor, yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Adapun dakwaan JPU yang terbukti oleh hakim adalah gratifikasi, seperti yang termaktub dalam dakwaan subsider alternatif kedua, yaitu Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Kejagung Selusur Money Laundry Mantan Dirut BTN Maryono
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maryono, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," papar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang, Rabu (4/8).
Putusan dibacakan oleh Fahzal dengan didampingi hakim anggota Sukartono, Yusuf Pranowo, Sapta Diharja dan Ali Muhtarom. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Maryono telah menerima uang dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendi dan Komisaris Utama PT Titanium Properti Ichsan Hassan.
Untuk memuluskan kredit PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan dan Ghofir memberikan uang sebanyak Rp3,636 miliar kepada Maryono secara bertahap. Di sisi lain, atas pemberian fasilitas konsturksi yang tersedia dan kredit investasi kepada PT Titanium Property, Ichsan memberikan uang kepada Maryono sebesar Rp807 juta.
Baca juga: PPATK Segera Serahkan Analisis Dana Hibah Bodong Rp2 Triliun ke Polisi
Penyaluran uang tersebut melalui menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto, yang turut diseret ke meja hijau. "Bahwa uang dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Properti diterima terdakwa melalui Widi Kusuma Purwanto sebesar Rp4,50 miliar," jelas hakim anggota Ali.
Dalam merumuskan vonis, hakim menilai perbuatan Maryono tidak mendukun upaya memberantas KKN, sebagai hal yang memberatkan. Maryono juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Adapun hal yang meringankan putusan, yaitu sikap sopan Maryono selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa lain, yakni Widi, Yunan dan Ichsan. Sedangkan vonis untuk Ghofir belum dibacakan, karena masih dibantarkan usai positif covid-19. Atas vonis tersebut, seluruh terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.(OL-11)
Melalui ajang kompetisi tahunan BTN Housingpreneur 2025, peserta berpeluang masuk ke jaringan bisnis nyata
Generasi milenial menjadi kelompok paling banyak menerima manfaat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang disalurkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Khusus untuk BTN, Purbaya memprediksi penyaluran kredit hanya tembus Rp10 triliun dari Rp25 triliun yang dialokasikan hingga akhir tahun.
BTN menegaskan posisinya sebagai penyalur terbesar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025.
Bank BTN Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 800 unit selama 2025.
Sepuluh developer ini mencatat kontribusi signifikan dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,7 triliun, setara 50% dari total KPR Non Subsidi yang disalurkan BTN
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
Hamas menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved