Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

PPATK Segera Serahkan Analisis Dana Hibah Bodong Rp2 Triliun ke Polisi

Hilda Julaika
04/8/2021 15:06
PPATK Segera Serahkan Analisis Dana Hibah Bodong Rp2 Triliun ke Polisi
Sumbangan bodong(Dok.Polda Sumsel)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera mengirimkan detail hasil analisis terkait dana hibah Rp2 triliun yang dinyatakan tak ditemukan uangnya. Sehingga hasil analisis ini akan diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri.

“Saat ini masih belum dikirimkan, semoga tidak lama lagi. Karena ini untuk tujuan kehati-hatian saja,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi, Rabu (4/8).

Pihaknya sendiri sebelumnya menyatakan, bahwa sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) adalah bodong atau fiktif. Pasalnya, tidak ditemukan dana sebesar itu di lingkaran keluarga Akidi Tio hingga Rabu (4/8).

“Ya kalau ada uang sebesar itu kan tidak lagi ada masalah ya,” jelasnya.

Menurut Dian, transaksi keuangan sebesar Rp2 triliun tersebut seharunya bisa berjalan dengan cepat jika uang tersebut memang ada. Artinya tidak ada potensi teknis yang menyulitkan pemindahan atau pencairan uang.

Baca juga : Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Aceh Divonis Lima Tahun Penjara

Karena Bilyet Giro, merupakan bentuk instrumen pengalihan dana yang dapat melakukan transaksi tersebut.

"Yang penting apakah betul-betul dibackup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp2 triliun," ucapnya.

Untuk informasi, keberadaan dana sumbangan Rp2 triliun masih simpang siur. Bahkan anak bungsu Akidi, Heriyanty sudah dijemput polisi untuk diperiksa pada Senin (2/8). Heriyanty pun masih diperikan untuk memastikan hibah dana itu benar-benar terjadi pada Selasa (3/8). Sehingga saat ini, Heriyanti berstatus wajib lapor.

Sementara itu, Polisi masih mendalami keberadaan uang tersebut. Sebelumnya, Heriyanti disebut tidak bisa mencairkan uang Rp2 triliun melalui bilyet giro di Bank Mandiri.

Kendati demikian, Heriyanti saat ini belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus pidana apapun. Namun, polisi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang pernah ditipu atau menjadi korban Heriyanti. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya