Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Level 4 Diperpanjang, ASN Sektor Non-Esensial Tetap WFH Secara Penuh

Indriyani Astuti
04/8/2021 15:45
PPKM Level 4 Diperpanjang, ASN Sektor Non-Esensial Tetap WFH Secara Penuh
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.)

APARATUR sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap bekerja dari rumah (work from home) 100% selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021.

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM, berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Seperti diberitakan, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sesuai dengan SE Menteri No. 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM wajib kerja dari kantor dengan jumlah kapasitas pegawai 50%. Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal, seluruh pegawai ASN sebanyak 100% masuk kantor.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. (Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya