Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami staf Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik 'Gedung Bundar' memeriksa satu staf Benny berinisial RAHK sebagai saksi. "Diperiksa terakit pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8).
Selain itu, Leonard juga menyebut satu saksi lain yang diperiksa berinisial APS. Dalam keterangannya, ia menerangkan bahwa APS adalah nominee Benny. Pemeriksaan APS, lanjutnya, juga dilakukan untuk menggali keterlibatan pihak lain dalam rasuah yang terjadi antara 2012-2019.
Pada Senin (2/8) lalu, penyidik telah memeriksa staf Benny lainnya berinisial J. Satu saksi lain yang diperiksa adalah TIW selaku nomine tersangka Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi berinisial MM selaku staf Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.
Baca juga : Sidang Korupsi Bansos, Ahli Sebut Perbuatan Bawahan tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Benny, Heru, dan Piter diketahui sama-sama menjadi terdakwa dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasaraya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Sementara Piter tidak ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ASABRI yang menurut audit BPK merugikan negara Rp22,78 triliun.
Dalam skandal Jiwasarya, Benny dan Heru telah divonis pidana seumur hidup di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, keduanya sedang menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sedangkan Piter Rasiman baru akan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Jiwasarya pada Senin (9/8) mendatang. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menenututnya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (OL-7)
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved