Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami staf Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik 'Gedung Bundar' memeriksa satu staf Benny berinisial RAHK sebagai saksi. "Diperiksa terakit pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8).
Selain itu, Leonard juga menyebut satu saksi lain yang diperiksa berinisial APS. Dalam keterangannya, ia menerangkan bahwa APS adalah nominee Benny. Pemeriksaan APS, lanjutnya, juga dilakukan untuk menggali keterlibatan pihak lain dalam rasuah yang terjadi antara 2012-2019.
Pada Senin (2/8) lalu, penyidik telah memeriksa staf Benny lainnya berinisial J. Satu saksi lain yang diperiksa adalah TIW selaku nomine tersangka Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi berinisial MM selaku staf Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.
Baca juga : Sidang Korupsi Bansos, Ahli Sebut Perbuatan Bawahan tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Benny, Heru, dan Piter diketahui sama-sama menjadi terdakwa dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasaraya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Sementara Piter tidak ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ASABRI yang menurut audit BPK merugikan negara Rp22,78 triliun.
Dalam skandal Jiwasarya, Benny dan Heru telah divonis pidana seumur hidup di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, keduanya sedang menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sedangkan Piter Rasiman baru akan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Jiwasarya pada Senin (9/8) mendatang. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menenututnya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (OL-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved