Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRI menyatakan bahwa tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI Munarman masih dalam proses hukum.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat merespons pertanyaan masyarakat soal kondisi terkini Munarman.
Pasalnya, nama Munarman sempat trending di Twitter dengan tagar #MunarmanKalianApakan, pada Jumat (30/7).
"(Masih) dalam proses hukum," papar Argo, Sabtu (31/7).
Tak hanya itu, Argo juga membeberkan bahwa keberadaan Munarman saat ini sedang berada di dalam rumah tahanan (rutan).
"Keberadaannya ya di rutan," pungkasnya.
Baca Juga: Polri: Munarman Tidak Boleh Dijenguk Karena Kasus Terorisme
Adapun media sosial sempat digemparkan dengan tagar #MunarmanKalianApakan sendiri di Twitter untuk wilayah Indonesia.
Sejumlah netizen mempertanyakan kondisi Munarman dan menganggap bahwa kasus tindak pidana terorisme itu seakan menguap.
"Pak @jokowi Cc Pak @mohmahfudmd @hrw Munarman, salah seorang warga negara yang punya hak hidup, keberadaan dan nasibnya tidak ada kabar sama sekali, adalah hal wajar kalau kami bertanya #MunarmanKalianApakan?," ucap akun @BossTemlen.
Sebelumnya, Munarman telah reami menjadi tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme. Munarman ditahan sejak 7 Mei 2021. (OL-13)
Baca Juga: Polri belum Izinkan Keluarga dan Kuasa Hukum Jenguk Munarman
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved