Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri: Munarman Tidak Boleh Dijenguk Karena Kasus Terorisme

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/4/2021 17:05
Polri: Munarman Tidak Boleh Dijenguk Karena Kasus Terorisme
Munarman(Antara)

POLRI membeberkan alasan pihaknya tidak memperkenankan seluruh pihak untuk menjenguk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang saat ini sedang ditahan di sel Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Diketahui, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana akan menempuh jalur hukum terkait tidak bisa dijenguknya eks Sekum FPI itu.

Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa.

"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," tutur Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Baca juga: Soal Munarman, Polri Sebut Barbuk Cairan Bahan Baku Bom Molotov

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," tambahnya.

Sebelumnya, Munarman diamankan Densus 88 terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu silam. Adapun Baiat yanh dilakukan di Makassar berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.

Pihak kepolisian pum mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak dari penggeledahan di eks Markas ormas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan pada Selasa (27/4) sore kemarin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya