Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Sembilan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang

Tri Subarkah
30/7/2021 23:52
Sembilan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang
Salah satu tersangka kasus Asabri Benny Tjokro(MI/ Susanto)

SEMBILAN tersangka perorangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI) telah diserahkan ke jaksa penuntut umum dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersangka maupun berkas perkara dari penyidik mulanya dilakukan terhadap tujuh orang. Baru pada Rabu (28/7) dua tersangka lain, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dilimpahkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi, tim JPU masih menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Prinsipnya kami masih menunggu tim jaksa yang sedang menyusun dakwaan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).

Ardito belum dapat memastikan ihwal perbarengan pelimpahan dakwaan ke pengadilan untuk seluruh tersangka. Kendati demikian, ia menyebut penyusunan surat dakwaan dilakukan dengan segera.

"Apakah nanti dilimpahkan bersamaan atau dilimpahkan berbeda hari, kami menunggu kesiapan surat dakwaannya. Prinsipnya sesegera mungkin," tandasnya.

Selain Benny dan Heru, dua tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 miliar itu adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Sementara sisanya adalah Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Teranyar, Kejagung mengumumkan sepuluh tersangka baru dalam rasuah yang terjadi antara 2012 sampai 2019. Seluruhnya adalah tersangka korporasi manajer investasi (MI), yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Sementara itu, pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar masih terus dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada Jumat (30/7). Seluruh saksi adalah staf Benny berinisial LA, JI, dan RM.

"Para saksi diperiksa terakit pendalaman keterlibatan pihak lain," ujar Leonard melalui keterangan tertulis. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya