Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEMBILAN tersangka perorangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI) telah diserahkan ke jaksa penuntut umum dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersangka maupun berkas perkara dari penyidik mulanya dilakukan terhadap tujuh orang. Baru pada Rabu (28/7) dua tersangka lain, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dilimpahkan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi, tim JPU masih menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Prinsipnya kami masih menunggu tim jaksa yang sedang menyusun dakwaan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).
Ardito belum dapat memastikan ihwal perbarengan pelimpahan dakwaan ke pengadilan untuk seluruh tersangka. Kendati demikian, ia menyebut penyusunan surat dakwaan dilakukan dengan segera.
"Apakah nanti dilimpahkan bersamaan atau dilimpahkan berbeda hari, kami menunggu kesiapan surat dakwaannya. Prinsipnya sesegera mungkin," tandasnya.
Selain Benny dan Heru, dua tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 miliar itu adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Sementara sisanya adalah Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Teranyar, Kejagung mengumumkan sepuluh tersangka baru dalam rasuah yang terjadi antara 2012 sampai 2019. Seluruhnya adalah tersangka korporasi manajer investasi (MI), yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Sementara itu, pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar masih terus dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada Jumat (30/7). Seluruh saksi adalah staf Benny berinisial LA, JI, dan RM.
"Para saksi diperiksa terakit pendalaman keterlibatan pihak lain," ujar Leonard melalui keterangan tertulis. (OL-8)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved