Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Langgar PPKM, Seleb Tiktok di Kota Bekasi Didenda Rp12 Juta

Rudi Kurniawansyah
29/7/2021 16:53
Langgar PPKM, Seleb Tiktok di Kota Bekasi Didenda Rp12 Juta
Julia Eka Putri Istanti,18, dihukum denda sebesar Rp12 juta oleh majelis hakim PN Kota Bekasi.(Instagram @juyyputrii21)

SELEBRITAS  Tiktok dan Instagram @juyyputrii21 atau Julia Eka Putri Istanti,18, dihukum denda sebesar Rp12 juta oleh majelis hakim PN Kota Bekasi dalam pengadilan tipiring pelanggaran PPKM di Kantor Camat Bekasi Utara, Kamis (29/7).

Juy Putri dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar aturan protokol kesehatan PPKM level 4 dengan menggelar pesta ulang tahun ke-18 di Hotel Aston Bekasi pada 21 Juli 2021 lalu. Peraturan itu sesuai dengan Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM.

"Kamu bersalah dan dendanya Rp12 juta atau kurungan penjara 20 hari, kamu terima," putus majelis hakim diiringi ketuk palu dalam persidangan yang berlangsung secara daring itu.

Juy Putri yang mengenakan jilbab merah maron menerima vonis yang ditetapkan hakim kepadanya.

Selain Juy Putri, hukuman denda sebesar Rp2 juta juga dijatuhkan kepada para undangan yang hadir di pesta ulang tahun. Sedangkan pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta didenda sebesar Rp17 juta.

"Saya menerima semuanya karena memang kesalahan saya juga. Semoga kedepannya tidak kejadian lagi. Kepada masyarakat selalu jaga jarak dan hindari kerumunan," ungkap Juy Putri usai persidangan.(RK/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya