Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kontras: Ikut Tangani Pandemi, Peran TNI-BIN-Polri Perlu Dievaluasi

Dhika Kusuma Winata
27/7/2021 17:59
Kontras: Ikut Tangani Pandemi, Peran TNI-BIN-Polri Perlu Dievaluasi
Ilustrasi prajurit TNI bersiap mengikuti apel pasukan gabungan untuk pengawasan PPKM di wilayah Jakarta.(Antara)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai peran aparat keamanan, yakni TNI, BIN dan Polri dalam penanganan pandemi covid-19 tak sesuai koridor dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. 

Kontras pun meminta evaluasi menyeluruh terkait efektivitas pelibatan BIN, TNI dan Polri, agar bekerja sesuai kapasitas. "Sudah lebih dari setahun TNI dilibatkan dalam agenda menuntaskan pandemi. Kami melihat masih jauh dari efektif dan maksimal," ujar Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian dalam konferensi pers daring, Selasa (27/7).

"Sebab memang kompetensi mereka urusan-urusan pertahanan. Seperti, persoalan lintas batas negara dan perang, bukan malah menangani situasi darurat pandemi," imbuhnya.

Baca juga: Kontras: Pemolisian di Indonesia Mulai Mengarah Otoriter

Lebih lanjut, Kontras menyoroti peran aparat keamanan di tiga institusi tersebut pada level teknis, yang dinilai tak sesuai kapasitas. Serta, kerap menuai kontroversi di tengah masyarakat. 

Contohnya, pembuatan obat covid-19 oleh BIN, TNI AD dan Universitas Airlangga. Berikut, pengembangan vaksin Nusantara yang sempat menimbulkan polemik. Diketahui, Polri, TNI dan BIN kini juga melaksanakan vaksinasi covid-19 sebagai program pemerintah. 

Kontras menilai TNI memang bisa memasuki wilayah nonmiliter sebagaimana diatur dalam UU. Namun, pelibatan untuk penanganan bencana nonalam pandemi covid-19 tidak diatur dalam regulasi. Kontras khawatir pelibatan itu membangkitkan kembali wacana terkait dwifungsi.

"Dalam UU TNI Pasal 7 ada 14 urusan yang memang boleh dicampuri TNI. Memang di situ tidak ada sama sekali mengenai bencana nonalam. TNI diperkenankan untuk memberikan bantuan, misalnya ketika ada bencana alam. Tapi untuk bencana nonalam, seperti darurat kesehatan, ini belum diatur," pungkas Rozy.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Petakan Kebutuhan Masyarakat Saat PPKM Darurat

Terkait peran BIN yang turun tangan hingga pelaksanaan vaksinasi, Kontras juga mempersoalkan pelibatan yang tidak sesuai koridor UU Intelijen. Peranan BIN dinilai lebih kepada kerja senyap deteksi ancaman, serta penangkalannya, ketimbang terjun langsung ke ranah teknis.

Lalu, Kontras juga menilai kepolisian kerap menggunakan kewenangannya secara berlebihan di tengah pandemi covid-19. Menurut Kontras, penegakan protokol kesehatan menjadi alasan polisi bertindak eksesif kepada masyarakat.

"Selama pembatasan sosial sejak April 2020, setidaknya kami mencatat 29 tindakan dan 19 kasus pelanggaran oleh kepolisian, yang nyatanya tidak berdampak pada pengendalian covid-19. Namun, berimplikasi pada menyusutnya kebebasan sipil," ungkap Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya