Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEPALA Divisi Hukum Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rezaldy menyebut pemolisian di Indonesia sudah mulai mengarah pada model pemolisian otoriter. Salah satu penyebabnya terjadi karena pengawasan terhadap tindakan polisi yang dinilai masih lemah.
"Kedua, segala tindakan pemolisian atau kerja-kerja polisi itu tidak berdasrakan pada hukum dan hak asasi manusia (HAM)," sambungnya dalam siaran pers yang digelar virtual, Kamis (24/6).
Lemahnya pengawasan membuat aparat kepolisian kerap kali melakukan penyiksaan terhadap warga sipil. Meskipun sudah ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kewenangan yang diberikan kepada lembaga tersebut dinilai belum ideal.
Andi memberikan contoh lembaga pengawasan kepolisian di Afrika Selatan dan Inggris telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Di sisi lain, Kontras berpendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga punya peran signifikan untuk mengawasi kinerja Polri. Namun, hal itu tidak dilakukan secara maksimal.
Menurut Andi, DPR bisa menerapkan reward and punishment. "Ketika banyak ketidakprofesionalitasan, DPR bisa memberikan punishment dengan mengurangi anggaran."
Penyiksaan yang terus berulang juga dimungkinkan karena adanya penyalahgunaan dalam memaknai jiwa kesatuan di internal Polri.
Andi menyebut hal ini terejawantahkan dari perlindungan yang diberikan dari atasan terhadap bawahannya yang diduga melakukan penyiksaan.
"Ini dengan cara menghentikan proses, hanya sebatas disiplin dan etik, jadi tidak dilanjukan ke porses pidana," tandasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat dalam kurun waktu 2013-2016 ada 37 kasus penyiksaan terhadap orang yang melakukan tindak pidana, sementara 2017-2020 ada 28 kasus. Adapun bentuk penyiksaannya bervariasi, misalnya dipukul, disetrum, ditembak, disundut, diancam, hingga ditelanjangi.
"Semua ditujukkan untuk memperoleh pengakuan dari orang yang diduga melakukan tindak pidana," kata Theo Feffelsen dari LBH Jakarta.
Salah satu kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta adalah perkara salah tangkap terhadap enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan yang dituduh membunuh Dicky Maulana. Karena mendapat penyiksaan selama proses penyelidikan, mereka akhirnya mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan.
Di pengadilan tingkat pertama, keenam pengamen tersebut divonis antara 7 sampai 3,5 tahun penjara. Namun di tingkat pengadilan tinggi dan kasasi Mahkamah Agung, keenamnya dibebaskan.
"Oleh MA, pertimbangannya adalah seluruh keterangan dalam BAP terkait pengamen Cipulir, bahwa para terdakwa dibawah intimidasi, penyiksaan, tidak didampingi penasihat hukum, sehingga keterangannya tidak bisa dijadikan alat bukti," terang Theo.
Atas putusan bebas itu, LBH Jakarta melaporkan kasus penyiksaan ke Propam Polda Metro Jaya. Namun, Theo menilai pihak kepolisian cenderung defensif dengan melindungi anggota mereka sendiri. Laporan LBH Jakarta sampai saat ini tidak diproses lebih lanjut dengan alasan tidak didukung alat bukti. (Tri/OL-09)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Pejabat publik idealnya memaknai demokrasi dengan dialog dinamis, bukan hanya respons pasif pada tekanan massa.
Tulisan ini menelusuri dinamika politik Indonesia melalui lensa tiga filsuf Islam: Al-Farabi, Ibn Khaldun, dan Ali Shariati.
MENGINJAK usia 80 tahun Indonesia merdeka dan berdemokrasi, Laboratorium Indonesia 2045 menilai hubungan partai politik dan konstituen semakin memburuk.
Partai politik di Indonesia saat ini juga mengalami permasalah yang sama yakni konstituen lebih terikat pada tokoh daripada pada program atau ideologi partai.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved