Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepala daerah dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi aturan baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara seksama. Terutama, bagi daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 dan 3. Alasannya, dalam aturan baru tersebut terdapat sejumlah pelonggaran pembatasan.
Perpanjangan PPKM yang dilonggarkan berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Kepala daerah harus betul-betul memberikan pengarahan yang detail, terutama kepada petugas di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman saat proses penertiban akibat petugas kurang paham aturan,” tutur LaNyalla saat reses di Mojokerto, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Hadapi Pasien Covid-19 Depresi dengan Simpatik
Senator asal Jawa Timur ini meminta kepala daerah mengeluarkan kebijakan lebih spesifik sesuai penerapan PPKM di wilayahnya masing-masing. "Kebijakan tersebut bisa disesuaikan dengan karakter daerah. Tapi harus diingat, kebijakan turunan harus selaras dengan kebijakan nasional,” tegas LaNyalla.
Tidak itu saja, Mantan Ketua Umum PSSI tersebut meminta Forkopimda melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi.
Ditambahkannya, koordinasi yang sama, juga harus dilakukan antardaerah agar tercipta kesepahaman di level provinsi atau kabupaten/kota. “Optimalkan juga Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona,” tuturnya.
Menurut LaNyalla, aturan baru ini akan efektif bila masyarakat bekerja sama dengan baik. Selain itu, petugas yang melakukan pemantauan, seperti Satpol PP, dan personel TNI/Polri, harus memahami kebijakan yang diambil.
Baca Juga: Apresiasi Kerja Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan Saat PPKM
LaNyalla juga menyarankan agar pemerintah daerah turut melibatkan tokoh agama. Khususnya saat melakukan pemantauan ke tempat ibadah. “Karena banyak masyarakat yang lebih mendengarkan para tokoh agama sebagai panutan. Maka peran para tokoh agama ini sangat penting untuk mengajak masyarakat mematuhi aturan dalam PPKM,” tuturnya.
Dijelaskan LaNyalla, yang tidak kalah penting adalah penertiban harus dilakukan secara santun, mengingatkan dengan humanis, dan tidak menggunakan cara-cara kasar.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali dan non Jawa-Bali, serta mengenai PPKM Level 2 dan Level 1.
Inmendagri pertama yang terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Ada 14 poin yang tertuang dalam Inmendagri tersebut, seperti pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.
Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 sudah diperbolehkan buka dengan batas operasional pukul 17.00.
Warga di daerah PPKM Level 3 juga diizinkan melangsungkan resepsi pernikahan, dengan maksimal 20 tamu undangan.
Pelonggaran juga dilakukan di daerah PPKM Level 4 dan Level 3 bagi PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis karena bisa buka lebih malam, yakni hingga pukul 21.00.
Untuk restoran maupun kafe, masih tetap diberlakukan take away atau delivery, baik di daerah PPKM Level 4 maupun PPKM Level 3.
Aktivitas tempat ibadah untuk daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, juga diatur dalam Inmendagri 24/2021.
Bila kegiatan keagaamaan di tempat ibadah pada daerah PPKM Level 4 masih belum diizinkan. Sedangkan tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 sudah bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 25% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mendagri juga menerbitkan Inmendagri untuk PPKM level 4 di wilayah non-Jawa dan Bali dengan nomor 25 tahun 2021 khusus untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Kemudian Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 yang ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumut, Sumbar, hingga Riau.
Beberapa aturan bagi wilayah PPKM Level 1 dan 2 di antaranya seperti rumah makan di zona hijau dibuka dengan 75 persen kapasitas, zona kuning 50 persen kapasitas, dan zona merah 25 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00. (RO/OL-10)
Salah satu permasalahan yang dialami Depo Pertamina Plumpang adalah berkaitan dengan buffer zone yang tidak dapat dijaga dengan baik.
Aksi pamer kemewahan itu, melukai masyarakat terlebih di tengah situasi sulitnya ekonomi saat ini.
Menurut Maman, kasus ini membuka tabir persoalan pada sistem manajemen rumah sakit.
Dari awal dibangun pada 1999, PNM dimandatkan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada sektor UMKM di saat perbankan sedang krisis, dan PNM menjadi alternatif pembiayaan.
Berkomunikasi sangat diperlukan agar bisa memudahkan mencapai target dana yang kamu perlukan.
Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani berjanji bakal mempertahankan status bebas Frambusia dan menjaga kesehatan masyarakat melalui pembangunan kesehatan yang berwawasan lingkungan.
Semakin tinggi level suatu kabupaten/kota, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dan sebaliknya.
WAKIL Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk PPKM level 4 itu wajar, karena penyebaran covid belum terkendali.
Menurut dia, status Kota Solo kembali naik menjadi PPKM level 4, ditetapkan mulai pekan ini dan harus menjadi peringatan bersama, untuk lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
KAWASAN Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
PEMKOT Cirebon masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Untuk itu pemerintah setempat akan memperketat aturan untuk kegiatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved