Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintergarasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) TA 2016 dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. Kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
Kedua terdakwa itu adalah mantan Ketua Unit Layanan Pengaduan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, dan anggota atau koordinator ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf. Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK meminta majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani untuk menyatakan Leni dan Juli terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tetang Perubahan Kedua atas UU No. 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair," kata jaksa KPK Sisca Carolina Karubun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7).
Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar keduanya dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga sama-sama dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Untuk Leni, jaksa KPK meminta hakim dijatuhi pidana uang pengganti Rp3 juta, sementara Juli Rp4 juta.
Baca juga : Korban Korupsi Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
"Dengan ketentuan jika dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjut Sisca.
Dalam perkara yang membelitnya, Leni dan Juli dinilai jaksa KPK telah memperkaya orang lain dalam pengadaan BCSS di Bakamla. Mereka yang diuntungkan dalam proyek tersebut antara lain Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dan serta Ali Fahmi yang pernah menjabat sebagai staf ahli Kepala Bakamla, Arie Soedewo.
Leni dan Juli yang berperan dalam membuat project breakdown dalam proyek itu telah menabrak beberapa ketentuan, misalnya Pasal 6 Perpres No. 54/2010 yang mengatur etika pengadaan, menetapkan sistem pemilihan dengan metode pascakualifikasi sistem gugur, serta menambahkan persyaratan tambahan di luar ketentuan.
Adapun rasuah itu telah memperkaya Raharjo sebesar Rp60.322.008.006,92, Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar, Leni sebesar Rp3 juta, dan Juli sebesar Rp4 juta.
"Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92," tandas Sisca. (OL-7)
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
KM Barcelona V terbakar di perairan Talise, Minahasa Utara. Dua tewas, 294 selamat. Evakuasi cepat melibatkan Bakamla, SAR, dan nelayan setempat.
KEPALA Zona Tengah Bakamla RI, Laksma Bakamla Teguh Prasetya, mengatakan Bakamla Zona Tengah mengerahkan kapal KN Gajah Laut, untuk mengevakuasi korban penumpang KM Barcelona V yang terbakar.
Prabowo Subianto menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia dan Tiongkok Coast Guard.
Ali mengatakan bentuk Coast Guard di berbagai negara beragam. Dia mencontohkan Australia terdapat sistem maritime border coast protection yang melibatkan unsur angkatan laut.
Kabakamla Laksdya TNI Irvansyah disebut-sebut berpeluang menempati posisi Wakil Panglima TNI. Hal ini seiring dengan rencana pergantian kepemimpinan di jajaran TNI
Hingga kini belum ada regulasi resmi yang menyebutkan secara jelas bahwa Bakamla adalah coast guard Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved