Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dua Terdakwa Korupsi Bakamla Dituntut 4 Tahun

Tri Subarkah
26/7/2021 21:38
Dua Terdakwa Korupsi Bakamla Dituntut 4 Tahun
Terdakwa kasus korupsi Bakamla Juli Amar Ma'ruf(Antara/Dhemas Reviyanto)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintergarasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) TA 2016 dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. Kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

Kedua terdakwa itu adalah mantan Ketua Unit Layanan Pengaduan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, dan anggota atau koordinator ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf. Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK meminta majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani untuk menyatakan Leni dan Juli terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tetang Perubahan Kedua atas UU No. 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair," kata jaksa KPK Sisca Carolina Karubun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7).

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar keduanya dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga sama-sama dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Untuk Leni, jaksa KPK meminta hakim dijatuhi pidana uang pengganti Rp3 juta, sementara Juli Rp4 juta.

Baca juga : Korban Korupsi Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung          

"Dengan ketentuan jika dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjut Sisca.

Dalam perkara yang membelitnya, Leni dan Juli dinilai jaksa KPK telah memperkaya orang lain dalam pengadaan BCSS di Bakamla. Mereka yang diuntungkan dalam proyek tersebut antara lain Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dan serta Ali Fahmi yang pernah menjabat sebagai staf ahli Kepala Bakamla, Arie Soedewo.

Leni dan Juli yang berperan dalam membuat project breakdown dalam proyek itu telah menabrak beberapa ketentuan, misalnya Pasal 6 Perpres No. 54/2010 yang mengatur etika pengadaan, menetapkan sistem pemilihan dengan metode pascakualifikasi sistem gugur, serta menambahkan persyaratan tambahan di luar ketentuan.

Adapun rasuah itu telah memperkaya Raharjo sebesar Rp60.322.008.006,92, Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar, Leni sebesar Rp3 juta, dan Juli sebesar Rp4 juta.

"Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92," tandas Sisca. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya