Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut wacana penyempurnaan atau revisi paket Undang-Undang (UU) politik sebaiknya baru dilakukan setelah pandemi Covid-19 dan pemilihan ekonomi selesai dilakukan oleh pemerintah.
Paket revisi UU politik yang sempat mengemuka namun akhrinya batal dilakukan berdasarkan kesepakatan partai koalisi pendukung pemerintah tersebut yakni revisi UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik (Parpol).
"PPP sepakat bahwa ke depan dan tentunya setelah pandemi Covid-19 dan pemulohan ekonomi bisa berjalan dengan baik maka diskursus penyempurnaan paket UU politik perlu dibuka," ujar Arsul saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/7).
Arsul menyebut, penyempurnaan paket UU politik diharapkan efektif mencegah kemunculan oligarki kekuatan politik. Penyempurnaan paket UU politik harus memiliki tujuan untuk melahirkan keseimbangan kekuatan politik di Tanah Air. Pasalnya, keberadaan oligarki kekuatan politik menurut Arsul dapat berdampak buruk bagi demokrasi.
"Seringkali kita mengarah soal penyempurnaan ini misalnya kepada penyederhanaan Parpol di parlemen. Namun pada saat yang sama, kita lupa bahwa saat ini saja ketika sistem multi partai kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang parpol masih tinggi," pungkasnya.
Oleh karena itu, menurut Arsul, arah penyempurnaan paket UU politik diharapkan tidak menghilangkan peran-peran parpol sebagai lembaga yang bisa mengontrol oligarki kekuasaan.
"Bisa dibayangkan kalau kemudian dengan sedikit partai mengendalikan negara ini, apakah kemudian tdk akan terjadi kasus korupsi yg justru lbh dahsyat
Selain itu, terkait penguatan UU Parpol, Arsul juga menekankan agar penyempurnaan Paket UU Parpol tidak makin membatasi sosok-sosok non anggota parpol yang menonjol di masyarakat untuk mencalonkan diri dalam kontestasi kepemimpinan lokal maupun nasional.
"Tidak membatasi tokoh non-parpol untuk tampil baik dalam kepemimpinan lokal maupun nasional," papar Arsul.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai perlu ada penyempurnaan sistem demokrasi di Tanah Air usai 25 tahun reformasi.
Penyempurnaan paket UU politik, menurut Cak Imin, mutlak untuk menguatkan legislatif tingkat pusat maupun daerah. Agenda penyempurnaan paket UU politik ini, menurut Cak Imin, mendesak untuk demokrasi yang lebih baik.
Paket UU politik ini ialah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Revisi paket UU politik itu rencananya dilakukan dalam amendemen UU Pemilu.
"Sebetulnya PKB termasuk salah satu yang menyesal perubahan sistem politik melalui paket UU politik ini tidak dilakukan," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam peringatan HUT ke-23 PKB, Jumat, (23/7) lalu. (Uta/OL-09)
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved