Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PPP Inginkan Penyempurnaan Revisi UU Politik dilakukan Usai Pandemi

Putra Ananda
26/7/2021 15:30
PPP Inginkan Penyempurnaan Revisi UU Politik dilakukan Usai Pandemi
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR RI.(Ist/DPR)

POLITIKUS Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut wacana penyempurnaan atau revisi paket Undang-Undang (UU) politik sebaiknya baru dilakukan setelah pandemi Covid-19 dan pemilihan ekonomi selesai dilakukan oleh pemerintah.

Paket revisi UU politik yang sempat mengemuka namun akhrinya batal dilakukan berdasarkan kesepakatan partai koalisi pendukung pemerintah tersebut yakni revisi UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik (Parpol).

"PPP sepakat bahwa ke depan dan tentunya setelah pandemi Covid-19 dan pemulohan ekonomi bisa berjalan dengan baik maka diskursus penyempurnaan paket UU politik perlu dibuka," ujar Arsul saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/7).

Arsul menyebut, penyempurnaan paket UU politik diharapkan efektif mencegah kemunculan oligarki kekuatan politik. Penyempurnaan paket UU politik harus memiliki tujuan untuk melahirkan keseimbangan kekuatan politik di Tanah Air. Pasalnya, keberadaan oligarki kekuatan politik menurut Arsul dapat berdampak buruk bagi demokrasi.

"Seringkali kita mengarah soal penyempurnaan ini misalnya kepada penyederhanaan Parpol di parlemen. Namun pada saat yang sama, kita lupa bahwa saat ini saja ketika sistem multi partai kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang parpol masih tinggi," pungkasnya.

Oleh karena itu, menurut Arsul, arah penyempurnaan paket UU politik diharapkan tidak menghilangkan peran-peran parpol sebagai lembaga yang bisa mengontrol oligarki kekuasaan.

"Bisa dibayangkan kalau kemudian dengan sedikit partai mengendalikan negara ini, apakah kemudian tdk akan terjadi kasus korupsi yg justru lbh dahsyat

Selain itu, terkait penguatan UU Parpol, Arsul juga menekankan agar penyempurnaan Paket UU Parpol tidak makin membatasi sosok-sosok non anggota parpol yang menonjol di masyarakat untuk mencalonkan diri dalam kontestasi kepemimpinan lokal maupun nasional.

"Tidak membatasi tokoh non-parpol untuk tampil baik dalam kepemimpinan lokal maupun nasional," papar Arsul.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai perlu ada penyempurnaan sistem demokrasi di Tanah Air usai 25 tahun reformasi.

Penyempurnaan paket UU politik, menurut Cak Imin, mutlak untuk menguatkan legislatif tingkat pusat maupun daerah. Agenda penyempurnaan paket UU politik ini, menurut Cak Imin, mendesak untuk demokrasi yang lebih baik.

Paket UU politik ini ialah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Revisi paket UU politik itu rencananya dilakukan dalam amendemen UU Pemilu.

"Sebetulnya PKB termasuk salah satu yang menyesal perubahan sistem politik melalui paket UU politik ini tidak dilakukan," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam peringatan HUT ke-23 PKB, Jumat, (23/7) lalu. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya