Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani dalam kasus suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019. Siti Aisyah, yang merupakan tersangka dalam kasus itu, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya Ade Barkah Surahman.
"Pemeriksaan saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah) dalam tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 atas nama Siti Aisyah Tuti Handayani," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/7).
KPK mengumumkan sekaligus menahan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada pertengahan April lalu. Keduanya diduga ikut menerima suap terkait proyek serta pengurusan dana bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Dua legislator daerah dari Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar.
Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan itu. Ade diduga menerima duit Rp750 juta sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong itu. Ade dan Siti disebut berkali-kali juga mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek tersebut.
KPK menyangkakan Ade dan Siti dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun kasus itu terkait dengan OTT KPK pada Oktober 2019 lalu yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK saat itu menetapkan empat tersangka yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES. Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp8,5 miliar terkait dana bantuan tersebut. (OL-8)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya penerapan evidence based policy dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
Indonesia memiliki hutan mangrove lebih dari 45% dari seluruh hutan mangrove di Asia dan 20% untuk hutan mangrove di dunia.
Semangat berkurban hendaknya dimaknai sebagai ajakan untuk saling peduli dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat, khususnya terhadap sesama yang membutuhkan.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Kepergiannya ke Jepang bersama keluarganya itu sudah direncanakan sejak tahun lalu.
KPPOD meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi tegas. Lucky diketahui berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved