Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Laporkan Greenpeace ke Polisi, ICW Tuntut Dewas Bertindak

Candra Yuri Nuralam
21/7/2021 10:17
KPK Laporkan Greenpeace ke Polisi, ICW Tuntut Dewas Bertindak
Aktivis Greenpeace menembakkan laser berisi seruan Save KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah langkah dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta bertindak.

"Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7).

Kurnia meyakini pelaporan itu melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf d Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020. Beleid itu menyebut Lembaga Antikorupsi harus profesional dalam menerima kritik.

"Setiap insan komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan," ujar Kurnia.

Baca juga: Dua Pegawai KPK Ikut Diklat Bela Negara Secara Daring karena Positif Covid-19

Kurnia juga mengatakan penembakan laser yang dilakukan Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari pemberian aspirasi masyarakat. Menurutnya, kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," tutur Kurnia.

Kurnia menyayangkan KPK melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Lembaga Antikorupsi itu dinilai berlebihan.

"Semestinya aksi tersebut dipandang sebagai respon masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi," ucap Kurnia.

Sebelumnya, aksi tembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK berujung laporan polisi. Lembaga Antikorupsi melaporkan aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia itu ke polisi.

"KPK, melalui Biro Umum, telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (19/7).

Ali mengatakan penembakan laser itu dilaporkan atas tudingan melakukan demonstrasi di luar jam yang diperbolehkan. Lembaga Antikorupsi merasa terganggu karena unjuk rasa dilakukan pukul 19.05 WIB.

"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan pihak eksternal dimaksud," tegas Ali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya