Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah langkah dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta bertindak.
"Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Kurnia meyakini pelaporan itu melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf d Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020. Beleid itu menyebut Lembaga Antikorupsi harus profesional dalam menerima kritik.
"Setiap insan komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan," ujar Kurnia.
Baca juga: Dua Pegawai KPK Ikut Diklat Bela Negara Secara Daring karena Positif Covid-19
Kurnia juga mengatakan penembakan laser yang dilakukan Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari pemberian aspirasi masyarakat. Menurutnya, kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," tutur Kurnia.
Kurnia menyayangkan KPK melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Lembaga Antikorupsi itu dinilai berlebihan.
"Semestinya aksi tersebut dipandang sebagai respon masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi," ucap Kurnia.
Sebelumnya, aksi tembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK berujung laporan polisi. Lembaga Antikorupsi melaporkan aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia itu ke polisi.
"KPK, melalui Biro Umum, telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (19/7).
Ali mengatakan penembakan laser itu dilaporkan atas tudingan melakukan demonstrasi di luar jam yang diperbolehkan. Lembaga Antikorupsi merasa terganggu karena unjuk rasa dilakukan pukul 19.05 WIB.
"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan pihak eksternal dimaksud," tegas Ali. (OL-1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved