Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah langkah dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta bertindak.
"Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Kurnia meyakini pelaporan itu melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf d Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020. Beleid itu menyebut Lembaga Antikorupsi harus profesional dalam menerima kritik.
"Setiap insan komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan," ujar Kurnia.
Baca juga: Dua Pegawai KPK Ikut Diklat Bela Negara Secara Daring karena Positif Covid-19
Kurnia juga mengatakan penembakan laser yang dilakukan Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari pemberian aspirasi masyarakat. Menurutnya, kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," tutur Kurnia.
Kurnia menyayangkan KPK melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Lembaga Antikorupsi itu dinilai berlebihan.
"Semestinya aksi tersebut dipandang sebagai respon masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi," ucap Kurnia.
Sebelumnya, aksi tembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK berujung laporan polisi. Lembaga Antikorupsi melaporkan aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia itu ke polisi.
"KPK, melalui Biro Umum, telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (19/7).
Ali mengatakan penembakan laser itu dilaporkan atas tudingan melakukan demonstrasi di luar jam yang diperbolehkan. Lembaga Antikorupsi merasa terganggu karena unjuk rasa dilakukan pukul 19.05 WIB.
"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan pihak eksternal dimaksud," tegas Ali. (OL-1)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved