Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Buron 15 Tahun, Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Bank BUMN

Tri Subarkah
13/7/2021 19:15
Buron 15 Tahun, Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Bank BUMN
Ilustrasi penanglapan buronan(Ilustrasi)

TIM Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang merugikan negara sebanyak Rp120 miliar. Terpidana atas nama Yosef Tjahadjaja itu disebut sudah buron sejak 15 tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penangkapan Yosef merupakan sinergitas antara Korps Adhyaksa dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menerima laporan polisi tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Yosef bersama dua pelaku lain yang sudah diamankan terlebih dahulu.

Yosef diamankan Selasa (13/7) sekira pukul 13.50 WIB di sebuah rumah sakit yang terletak di bilangan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut Leonard, Yosef telah memalsukan identitas dengan mengubah nama di Kartu Tanda Penduduk menjad Yosef Tanujaya.

"Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas Leonard melalui keterangan tertulis.

Yosef telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Mahkamah Agung tertanggal 1 November 2006. Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga : Sidang Bansos Ungkap Motif Aliran Uang Juliari ke Hotma Sitompul

Dalam perkara itu, Leonard menjelaskan bahwa Yosef mulanya diminta untuk menempatkan dana sebesar Rp200 miliar dari PT Jamsostek di Bank Mandiri Mampang Prapatan. Bersama Agus Budiono Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas, ia meminta imbalan fasilitas dana kucuran kredit ke Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, Alexander Parengkuan untuk membangun rumah sakit jantung. 

Hal itu dilakukan dengan menjadikan deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di Bank Mandiri sebelumnya sebagai jaminan kredit oleh Yosef. Menurut Leonard, kejahatan tersebut bisa terjadi atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, yakni Charto Sunardi yang turut menjadi terpidana dalam perkara itu.

Namun, kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro justru digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander. Atas bantuan pengucuran kredit itu, Yosef mendapat imbalan sebanayak Rp6,4 miliar, sementara korporasi PT Rifan Financindo Sekuritas mendapat fee sebesar 7,5% dari jumlah kredit yang dikucurkan.

"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu, menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain," kata Leonard.

Usai ditangkap, Yosef lantas ditempatkan di RSU Adhayksa, Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina selama 10 hari. Nantinya, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan memindahkan Yosef ke lembaga permasyarakatan. Pihak kejaksaan sendiri mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat aman bagi para buronan," pungkas Leonard. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya