Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SETELAH berkolaborasi selama setahun terakhir Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq merampungkan Draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Persampahan dan menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Serah terima dokumen ini dilakukan secara virtual oleh Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang kepada Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Negeri, R. Wisnu Saputro, Senin (12/7/2021).
Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa program fasilitasi pembentukan BLUD Persampahan ini terinspirasi dari keberhasilan dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pemkab Banjar, Kalsel, telah sukses mengimplementasikan BLUD Persampahan yang berdampak bukan hanya pada profit karena Penerapan Pola Keuangan (PPK) BLUD, namun juga layanan persampahan menjadi lebih baik dengan keteribatan masyarakat.
“Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia, maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Sarman.
Ia juga menambahkan penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata Kelola pelayanan persampahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan layanan persampahan di kabupaten/kota.
Sarman mengakui bahwa bagi anggota, baik Apkasi yang beranggotakan 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi sejumlah 98 pemerintah kota daerah, sangat berkepentingan dengan masalah persampahan.
“Kami di Apkasi dan juga di Apeksi tentunya memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggotanya dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi Panduan Penyusuan Dokumen Administratif Penerapan BLUD di Bidang Persampahan. Setelah modulnya kami selesaikan, kami siap menunggu arahan dari Kemendagri untuk tindak lanjutnya,” imbuhnya.
Wisnu Saputro yang mewakili Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri yang berhalangan karena sakit, mengucapkan terima kasih atas kerja sama tiga serangkai, Apkasi-Apeksi-Systemiq yang akhirnya merampungkan draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan.
“Kami sebagai pemangku kebijakan, khususnya kami di Subdit BLUD, prinsipnya siap meneruskan dan melanjutkan apa yang sudah menjadi keharusan. Sebagai regulasi kami telah menerbitkan Permendagri No.79/2018 tentang BLUD yang merevisi Permendagri No.61/2007 dan itu adalah patron besarnya BLUD,” kata Wisnu.
Oleh karena, lanjut Wisnu, pihaknya masih memerlukan saran dan masukan dari praktisi maupun dari Kementerian terkait yang secara teknis lebih memahami tugas dan fungsi karena BLUD ini diterapkan pada pelayanan masyarakat milik pemda, yang salah satunya pengelolaan persampahan.
“Sinergi dan kolaborasi multi piphak ini diperlukan untuk menyempurnakan modul untuk nanti bisa dijadikan referensi bagi pemda dalam menerapkan BLUD persampahan,” jelasnya.
Wisnu menambahkan penerapan BLUD persampahan ini atensinya cukup luar biasa.
Ia mengatakan,“Buktinya di daerah sudah banyak yang memiliki Unit Pelayanan Teknis Persampahan, dan ini menegaskan bahwa panduan penerapan BLUD persampahan ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten dan kota.”
BLUD, menurut Wisnu, memiliki kelebihan lembaganya akan menjadi lebih profesional, lebih efektif, lebih efisien, lebih produktif, lebih akuntabel dalam melakukan kegiatannya.
“Tentunya penerapan BLUD dengan fleksibilitasnya, menjadi pengecualian ketentuan yang berlaku umum akan bisa meningkatkan pelayanan umum yang masimal kepada masyarakat,” ucap Wisnu.
Selanjutnya, Wisnu akan melibatkan berbagai pihak termasuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LP2SP) FISIP UI dan BLUD Intan Hijau dari Kabupaten Banjar untuk lebih menyempurnakan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan.
Sementara itu, Program Manager Kajian Kebijakan Systemiq, Lincoln Sihotang siap mendukung langkah aksi selanjutnya.
“Prinsipnya kami siap berkolaborasi yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menggandakan tingkat pengumpulan sampah ke angka 80% pada tahun 2025 dan secara permanen menghentikan 40 juta ton sampah yang mencemari lingkungan,” tukas Lincoln. (RO/OL-09)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Pencapaian opini WTP merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, terutama mengelola keuangan daerah dengan baik dan akuntabel.
SETELAH meresmikan markas di stadion Manahan Solo, Bhayangkara Solo FC gelar laga uji coba melawan tim senior Pemkot Surakarta, kemarin.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan apresiasi luar biasa kepada Forsgi yang telah menyelenggarakan kegiatan Festival Sepak Bola U-10 dan U-12.
SAFARI Ramadan 1444 H yang digelar Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus berlanjut.
PEMERINTAH Kota Bekasi menja-jaki kemungkinan penggunaan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menggantikan mesin yang ditawarkan swasta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang.
Pemerintah Kota Bekasi siapkan lelang untuk pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved