Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

NasDem Minta Aparat Tegakkan Aturan PPKM

Cahya Mulyana
06/7/2021 17:13
NasDem Minta Aparat Tegakkan Aturan PPKM
Penutupan wisata gunung kelud saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Eva Yuliana, berharap Polri dan TNI mampu menegakkan aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan menjadi enforcer utama agar masyarakat patuh terhadap aturan yang ada.

"Selain penegakan aturan, kepolisian juga perlu terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penerapan dan pelaksanaan PPKM Darurat," ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).

Edukasi mencakup batasan-batasan yang perlu dipatuhi, tentang tujuan bersama yang ingin dicapai dengan pemberlakukan PPKM Darurat berlangsung. Tidak kalah pentingnya edukasi tentang pentingnya mendahulukan keselamatan bersama ketimbang kepentingan individu dan personal.

Prinsipnya, kepolisian dan petugas dari Satgas Covid mesti bisa menjadi sahabat bagi rakyat dalam menghadapi pandemi ini. Namun, bila masih ada warga yang angel tuturane atau ngeyel atau sudah memahahi aturan tapi abai, maka perlu diberi sanksi.

Baca juga: Menlu RI Bertemu Menlu Rusia, Bahas Pengadaan Vaksin Covid-19

“Perlu disentil agar ada efek jera pada yang lain," sambung Eva.

Eva juga meminta kepolisian agar menegur kepala daerah yang masih abai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan PPKM darurat memberikan wewenang bagi kepolisian untuk menegur kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, walikota yang tidak mengindahkan edaran tentang PPKM darurat.

Ketentuan tentang kewenangan kepolisian dikuatkan oleh instruksi dari kemendagri, terutama kepala kepala daerah yang berada di zona merah di area Jawa dan Bali.

Secara khusus Eva menekankan, Polri di semua tingkatan harus bisa menindak pihak-pihak yang menimbun obat-obatan dan oksigen, yang mengakibatkan ketersediaan kelangkaan, sehingga harga di pasaran naik.

"Kemenkes sudah menerbitkan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa jenis obat untuk Covid-19. Jadi kepolisian wajib menindak jika ada apotik yang menjual menaikkan harga sampai di atas ketentuan harga ederan tertinggi," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik