Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang menghambat optimalisasi hutan oleh rakyat seperti nuansa politik terutama dalam penentuan pengelolaan hutan oleh suatu kelompok tertentu.
"Nuansa politik itu tidak jarang menjadi salah satu faktor penghambat yang membuat program perhutanan sosial itu tidak sepenuhnya juga bisa berjalan dengan baik. Misalnya kepala daerah tertentu yang hanya mau kelompok tertentu yang dianggap bagian dari basis dukungan politik untuk mengelola hutan," kata kata Luluk dalam webinar Perhutanan Sosial Mendorong Ekonomi, Inovasi dan Infrastruktur Desa yang diadakan Forum Pojok Desa, Selasa (6/7).
Padahal kelompok tersebut tidak memenuhi persyaratan. Atau sebaliknya kelompok atau desa yang memenuhi persyaratan tetapi karena dianggap tidak mencalonkan menjadi bagian dari barisan politik kepala daerah tertentu kemudian juga tidak mendapatkan kesempatan.
"Jadi nuansa-nuansa politik ini juga yang bisa memberikan hambatan belum lagi kondisi lahan hutan rakyat yang memang masih sangat beragam," tambahnya.
Selain itu masih kurangnya pendampingan teknis dalam pembawaan hutan yang dikelola oleh rakyat sehingga masih perlunya sosialisasi agar kebutuhan masyarakat bisa menyesuaikan dengan kondisi tanah dan hutan sekitar.
"Sebenarnya ada beberapa kelompok yang diberikan hak untuk mengelola tetapi karena kurangnya pendampingan mereka itu bisa dimanfaatkan sesukanya mereka hanya ini kan di sisi lain menjadi ancaman juga. Kalau misalnya tidak ada pendampingan tidak tahu apa yang bisa diperoleh, yang ditanam dan yang tidak boleh diganggu," ujar Luluk.
Menurutnya hal ini merupakan peran dari pemerintah, karena ketika meluncurkan program pemanfaatan hutan oleh rakyat harus sudah dengan skema pendampingan dan terus-menerus melakukan sosialisasi.
Kemudian, masih kurangnya koordinasi antara instansi yang terkait termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Ada juga masalah misalnya dianggap kurangnya modal masyarakat. Luluk megungkapkan ketika masyarakat diberikan izin perhutanan sosial ternyata untuk bisa mengelola hutan juga tidak gratis.
"Tidak hanya bermodalkan tenaga dan semangat tetapi pasti juga harus membutuhkan modal untuk bisa dikelola secara produktif belum lagi misalnya untuk akses sampai ke perhutanan itu tidak cukup sehingga perlu pertimbangan lagi," jelasnya. (Iam/OL-09)
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved