Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan agar ke depannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus bagi Provinsi Papua seyogyanya dilaksanakan tidak hanya di level provinsi, tetapi juga sampai ke tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat.
“Penerapan otsus secara teknis yang di antaranya terkait penyerapan anggaran, dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Kami akui otsus di tingkat provinsi, tetapi di tingkat substansi kewenangan harus melibatkan kabupaten dan kota," ujar Yan dalam Rapat Kerja Pansus dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, selama ini peruntukkan dana otonomi khusus tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam peraturan daerah khusus (perdasus). Sebab, dalam UU Otsus Papua tidak menjabarkan kewenangan pada level pemerintah provinsi (pemprov) hingga pemerintah kabupaten/kota dengan baik.
“Faktanya menunjukkan bahwa dana (otsus) tersebut, dianggap kabupaten/kota di-breakdown ke dalam APBD dan diterjemahkan berdasarkan visi misi dari kabupaten/kota. Akhirnya, target kita terkait alokasi dana otsus untuk pendidikan 30 persen dan kesehatan 15 persen tidak terjadi sama sekali sampai hari ini,” kata Yan.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, apabila kewenangan kabupaten/kota diatur dan dijabarkan dengan peraturan pemerintah, maka pemerintah daerah juga bisa menjabarkan Perdasi maupun Perdasus, sehingga otsus bisa berjalan dengan baik, sesuai aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk masalah pendidikan dan kesehatan.
“Kalau ini tidak bisa dikawal sampai aspek kewenangan, saya yakin RUU ini tidak akan mengubah banyak hal di Papua. Mungkin ini harus kita formulasikan supaya tidak bertentangan dengan amanat UU Otsus Papua,” tandas legislator dapil Papua itu.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah siap menampung dan membahas usulan tersebut bersama tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021.
Selanjutnya, dalam kesimpulan rapat disepakati pembahasan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus akan dilanjutkan dalam konsinyering pada 6-7 Juli 2021. DPR dan pemerintah juga sepakati 25 DIM yang akan dibahas lebih lanjut oleh tim perumus dan tim sinkronisasi pada 8-9 Juli 2021. (RO/OL-09)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved