Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PPKM Darurat, Kejaksaan Terbitkan Aturan Sidang di Tempat bagi Pelanggar PPKM

Tri Subarkah
05/7/2021 23:47
PPKM Darurat, Kejaksaan Terbitkan Aturan Sidang di Tempat bagi Pelanggar PPKM
Ilustrasi palu sidang(Ilustrasi)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Petunjuk tersebut tertuang dalam surat No. B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Salah satu pokok dalam petunjuk tersebut adalah digelarnya sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/7).

Menurut Fadil, proses penegakan hukum pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah. Kedua, acara pemeriksaan singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHAP.

Baca juga : Jaksa Penuntut Umum tak Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pinangki

Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh jajaran terkait untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat yang tertangkap tangan.

"Dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat," jelas Fadil.

Untuk menyukseskan hal tersebut, Fadil juga meminta setiap Kepala Kejaksaan Negeri untuk membentuk tim jaksa yang menangani perkara pelanggaran PPKM di bawah Kepala Seksi Pidana Umum. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik