Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun

Tri Subarkah
01/7/2021 18:35
Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun
Potret selebritas Mark Sungkar beberapa tahun lalu.(Dok. MI )

MANTAN Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam dugaan kasus laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat. Tuntutan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

"Menuntut 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp694,9 juta," kata Bambang menyampaikan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU meminta majelis hakim menyatakan aktor senior itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang digariskan dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Mark disebut tidak mengembalikan sisa dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ke kas negara saat menjabat sebagai Ketum PPFTI periode 2015-2019. Ia juga menerima pengembalian uang dari The Cipaku Garden Hotel ke rekening pribadinya. Pada 2018, ia mengajukan proposal kegiatan bertajuk Era Baru Triathlon Indonesia ke Menpora dengan total biaya Rp5,072 miliar.

Menurut JPU, sisa uang kegiatan itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp399,7 juta dan lima pihak lainnya yang totalnya mencapai Rp295,2 juta. Sehingga, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta.

"Sidang berikutnya beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar pada tanggal 8 Juli 2021," pungkas Bambang. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya