Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kepala Daerah Abaikan PPKM Darurat, Luhut: Siap Kena Sanksi

Insi Nantika Jelita
01/7/2021 18:06
Kepala Daerah Abaikan PPKM Darurat, Luhut: Siap Kena Sanksi
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau stan UMKM di Labuan Bajo, NTT.(Antara)

MENKO Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilakukan secara tegas. Pemerintah pusat tidak main-main, karena ada ancaman penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan.

Sebagai koordinator PPKM darurat Jawa-Bali, Luhut mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang lalai dalam implementasi PPKM darurat.

Baca juga: DPR Minta Semua Pihak Patuhi PPKM Darurat

"Ini sangat penting untuk diketahui, dalam hal gubernur, bupati, wali kota, yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas selama PPKM darurat, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," pungkas Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).

Ancaman sanksi tersebut, lanjut dia, diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Luhut menyebut aturan pengenaan sanksi lebih detail akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Ini pengaturan akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri. Kami semua sepakat akan melaksanakan ini (PPKM darurat) dengan tegas," imbuh Luhut.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Pemerintah Siap Gulirkan Bansos

Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta tegas melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Mengingat, kenaikan kasus covid-19 di Tanah Air semakin masif, dengan total kasus positif mencapai 2,2 juta orang.

TNI dan Polri pun diminta terjun dalam pengawasan ketat terhadap pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Bagi daerah yang tidak masuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap menerapkan Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro. Serta, mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di daerah.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya