Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Didik Mukrianto di Hari Ulang Tahun (HUT) Polri ke 75 reformasi kepolisian masih harus terus dilakukan khususnya reformasi kultural yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara tuntas.
''Meskipun reformasi Struktural dan Instrumental sudah banyak mengalami kemajuan, Namun, hingga HUT Bhayangkara ke-75 reformasi kultural masih dihadapkan kepada berbagai tantangan dan membutuhkan waktu yang lebih panjang lagi karena mengubah mindset dan perilaku di lingkungan kepolisian ternyata tidak mudah,'' kata Didik di Jakarta, Kamis (1/7).
Dia menjelaskan, sejak dilakukannya pemisahan TNI dan Polri, reformasi Kepolisian yang meliputi reformasi struktural, instrumental dan kultural terus dilakukan dengan harapan mampu membawa perubahan besar di institusi tersebut.
Baca Juga: Puan: Semoga Polri Terus Dekat di Hati Rakyat
Langkah itu, menurut dia, dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman kepada masyarakat, melakukan penegakan hukum dan memberikan pelayanan bagi masyarakat. ''Dalam kurun 5 tahun belakangan, saya melihat ada tantangan yang bisa berpotensi membawa kemunduran reformasi Polri jika tidak segera diperbaiki,'' ujarnya.
Didik menilai ada empat tantangan yang dihadapi Polri. Pertama, Polri rawan terseret kepada kepentingan politik elite dan politik praktis. Menurut dia, netralitas polisi dalam kepentingan politik menjadi tantangan yang harus dijawab dan dibuktikan. Karena Polri harus lepas dari kepentingan elite dan politik yang dapat membahayakan kehidupan demokrasi, kebebasan sipil, dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
''Perwujudan Civilan Police di Polri perlu komitmen dan konsistensi proses demiliterisasi dan depolitisasi Polri demi tercapai-nya pemolisian demokratis. Untuk itu memastikan profesionalitas dan independensi di tubuh Polri menjadi suatu keharusan,'' katanya.
Tantangan kedua menurut dia, tuntutan akuntabilitas Polri. Reformasi kepolisian selama ini masih dianggap persoalan mendasar dalam hal akuntabilitas di lingkungan kepolisian sebagai bagian aparat penegak hukum.
Dia menilai, ada tiga hal yang butuh perhatian, khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran hukum, penetapan kebijakan yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, dan keterlibatan dalam aksi kekerasan terhadap masyarakat. ''Aparat kepolisian diharapkan tidak menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan diskriminatif, dan sebaliknya diharapkan menjadi pengayom masyarakat secara adil,'' ujarnya.
Dia menjelaskan, tantangan ketiga, praktik represi baik di ruang publik masih menjadi momok di masyarakat. Karena dalam beberapa kasus, masyarakat menganggap masih banyak tindakan arogansi yang dilakukan Kepolisian terhadap masyarakat sipil. Bahkan menurut dia, tidak sedikit yang kemudian berpotensi berujung kepada kriminalisasi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
''Tindakan kekerasan yang berlebihan, arogansi aparat kepolisian ini harus menjadi bagian reformasi yang harus diwujudkan,'' tuturnya.
Tantangan keempat, menurut dia, perilaku koruptif dan gaya hidup mewah. Secara kelembagaan Polri harus mampu membangun zona intergritas dan memastikan segenap anggotanya terhindar dari perilaku korup dan gaya hidup mewah.
Karena itu dia menilai, Kapolri dihadapkan kepada pekerjaan rumah yang cukup fundamental yang masih harus diselesaikan. Sehingga perwujudan transformasi Polri yang presisi akan optimal dapat diwujudkan jika beberapa hal fundamental tersebut dapat diselesaikan. (Ant/OL-10)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Komite Reformasi Polri berharap pembenahan Korps Bhayangkara tidak bersifat temporer
Mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penyesuaian institusional yang mendasar akan mampu memulihkan dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved