Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kebakaran Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (1/7). Nasib enam terdakwa, yang diduga menyebabkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung, akan ditentukan hakim.
"Untuk jamnya saya belum dapat informasi," kata kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7).
Enam orang itu sebelumnya dituntut penjara setahun sampai satu tahun enam bulan oleh jaksa. Menurut jaksa, hukuman itu pantas untuk mereka semua karena melakukan kelalaian saat bekerja sehingga membuat gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar.
Baca juga: Kejagung Usut Korupsi di LPEI terkait Pembiayaan Ekspor
Jaksa juga menilai kelalaian mereka membuat negara merugi karena gedung Korps Adhyaksa terbakar.
Dalam tuntutan, hal yang meringankan keenam orang itu hanya bersifat sopan selama persidangan berlangsung.
Made berharap hakim bijak dalam memberikan putusan untuk para kliennya. Dia berharap hukuman kliennya bisa menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Semoga semesta merestui," ujar Made.
Kebakaran di Gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB.
Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB. Namun, api kemudian merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan 23 Agustus 2020 pukul 06.28 WIB
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. (OL-1)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved