Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kebakaran Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (1/7). Nasib enam terdakwa, yang diduga menyebabkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung, akan ditentukan hakim.
"Untuk jamnya saya belum dapat informasi," kata kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7).
Enam orang itu sebelumnya dituntut penjara setahun sampai satu tahun enam bulan oleh jaksa. Menurut jaksa, hukuman itu pantas untuk mereka semua karena melakukan kelalaian saat bekerja sehingga membuat gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar.
Baca juga: Kejagung Usut Korupsi di LPEI terkait Pembiayaan Ekspor
Jaksa juga menilai kelalaian mereka membuat negara merugi karena gedung Korps Adhyaksa terbakar.
Dalam tuntutan, hal yang meringankan keenam orang itu hanya bersifat sopan selama persidangan berlangsung.
Made berharap hakim bijak dalam memberikan putusan untuk para kliennya. Dia berharap hukuman kliennya bisa menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Semoga semesta merestui," ujar Made.
Kebakaran di Gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB.
Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB. Namun, api kemudian merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan 23 Agustus 2020 pukul 06.28 WIB
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. (OL-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved