Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kebakaran Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (1/7). Nasib enam terdakwa, yang diduga menyebabkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung, akan ditentukan hakim.
"Untuk jamnya saya belum dapat informasi," kata kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7).
Enam orang itu sebelumnya dituntut penjara setahun sampai satu tahun enam bulan oleh jaksa. Menurut jaksa, hukuman itu pantas untuk mereka semua karena melakukan kelalaian saat bekerja sehingga membuat gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar.
Baca juga: Kejagung Usut Korupsi di LPEI terkait Pembiayaan Ekspor
Jaksa juga menilai kelalaian mereka membuat negara merugi karena gedung Korps Adhyaksa terbakar.
Dalam tuntutan, hal yang meringankan keenam orang itu hanya bersifat sopan selama persidangan berlangsung.
Made berharap hakim bijak dalam memberikan putusan untuk para kliennya. Dia berharap hukuman kliennya bisa menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Semoga semesta merestui," ujar Made.
Kebakaran di Gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB.
Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB. Namun, api kemudian merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan 23 Agustus 2020 pukul 06.28 WIB
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. (OL-1)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved