Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya tengah fokus membidik tiga ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dan membongkar jaringan antar-oknum.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Sabtu (19/6).
Agus meyakini bahwa dengan memberantas terhadap ribuan pinjol ilegal harus dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol.
"Kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim, kita juga koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal," tutur Agus, Sabtu (19/6).
Arahan untuk pemberantasan pinjol ilegal, kata Agus, diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut dilakukan supaya penindakan lebih mudah dilakukan per-wilayahnya.
"Sebaran lokasi para pelaku bisa di (berbagai) daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," ungkapnya.
Agus juga menegaskan bahwa adanya oknum pinjol ilegal sangat meresahkan bagi masyarakat. Maka, pihaknya tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal.
"Ini bukan delik aduan, maka karena meresahkan tidak perlu menunggu laporan," tegas Agus.
Sebelumnya, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan 'Rp Cepat' yang dikendalikan oleh warga negara Tiongkok.
Mereka menggunakan aplikasi dari Tiongkok untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.
Polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah. (Ykb/OL-09)
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Podcast #FintechVerse, sebagai wadah literasi sekaligus media bagi para pelaku usaha fintech lending
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat segera melapor, jika ditemukan praktik pinjaman online ilegal. Kasus yang meresahkan masyarakat siap diusut.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya,"
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil tanpa izin
ShovelHead sendiri diproduksi antara 1966-1984. Electra Glide ditawarkan dalam dua varian, 1.300 cc dan 1.210 cc.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Pemilik klinik menggunakan tenaga WNA untuk membuat korban percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved