Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penyidik Periksa Tukang Loak dalam Kasus Asabri

Tri Subarkah
18/6/2021 23:24
Penyidik Periksa Tukang Loak dalam Kasus Asabri
Ilustrasi(MI/ Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjunak, salah satu saksi yang diperiksa adalah Joe Tjen Hoa. Profesi Joe disebut sebagai tukang loak.

"JTH selaku pihak swasta atau tukang loak. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir SID (Single Investor Identification)," kata Leonard, Jumat (18/6).

Selain Joe, penyidik Gedung Bundar juga mengklarifikasi pemblokiran SID terhadap dua saksi lainnya, yaitu Anie Kusdiani dan Febe Valentine. Menurut Leonard, Anie merupakan ibu rumah tangga, sementara Febe disebut sebagai karyawan swasta.

SID adalah identitas tunggal investor yang digunakan untuk melakukan aktivitas di pasar modal Indonesia. SID berguna sebagai tanda bahwa seseorang telah resmi terdaftar sebagai salah satu investor di pasar modal. Penerbit SID dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Selain tiga orang tersebut, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Indonesia, Nugroho Surjo. Leonard menyebut Nugroho diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri.

Saksi terakhir yang diperiksa adalah Tommy Iskandar Widjaja selaku Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi. Pemeriksaan terhadap Tommy dilakukan untuk mendalami nomine tersangka Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Di samping Heru, nama lain yang terseret adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Keduanya juga diketahui turut bersekongkol dalam skandal megakorupsi di Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun.

Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya juga turut ditersangkakan. Selain itu, petinggi ASABRI yang menjadi tersangka adalah Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014; Hari Setiono selaku Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019; dan Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017.

Dua tersangka lain adalah Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya