Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Suryopratomo: Adelin Lis Tidak Jadi Pulang ke Medan

Tri Subarkah
18/6/2021 16:40
Suryopratomo: Adelin Lis Tidak Jadi Pulang ke Medan
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo.(MI/ADAM DWI )

TERPIDANA kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, batal pulang ke Indonesia dari Singapura hari ini. Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo.

"Dia tidak jadi berangkat," katanya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat (18/6).

Menurut Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, buronan 13 tahun itu gagal pulang karena pihak KBRI di Singapura masih menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Adelin. "SPLP tidak kami berikan."

KBRI menahan SPLP milik Adelin atas perintah langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ini dilakukan karena Adelin tergolong buronan berisiko tinggi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard menegaskan bahwa Jaksa Agung tetap meminta KBRI untuk tidak memberikan SPLP baik ke pihak Adelin maupun otoritas Imigrasi Singapura.

"Jaksa Agung meminta KBRI agar SPLP Adelin tetap ditahan. Kita tetap sedang mengupayakan terus agar yan bersangkutan diterbangkan ke Jakarta," jelas Leonard.

Baca juga: Ini Dua Skenario Pemulangan Buron Adelin Lis

Untuk mengupayakan hal itu, Leonard menyebut sampai saat ini pihaknya maupun KBRI terus menjalin komunikasi yang intens dengan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.

Sebelumnya, Adelin ditangkap pihak Imigrasi Singapura pada 2018 karena pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura memvonisnya hukuman denda S$14 ribu dan dideportasi pada 9 Juni 2021. Kasus tersebut menjadi titik cerah bagi Korps Adhyaksa untuk menangkap dan mengeksekusinya.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung meminta agar Adelin dijemput langsung oleh aparat dari Singapura. Adapun waktu penjemputan direncanakan antara tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021. Namun upaya tersebut mendapat ganjalan karena anak Adelin melalui kantor pengacara Parameshwara & Partners di Medan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 16 Juni kemarin.

Dalam persidangan di Pengadilan Singapura, Adelin mengatakan telah mengantongi tiket pesawat penerbangan Singapura-Medan dengan jadwal keberangkatan hari ini.

Dalam kasus korupsi dan pembalakan liar, Direktur PT Keang Nam Development Indonesia telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya