Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, batal pulang ke Indonesia dari Singapura hari ini. Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo.
"Dia tidak jadi berangkat," katanya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat (18/6).
Menurut Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, buronan 13 tahun itu gagal pulang karena pihak KBRI di Singapura masih menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Adelin. "SPLP tidak kami berikan."
KBRI menahan SPLP milik Adelin atas perintah langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ini dilakukan karena Adelin tergolong buronan berisiko tinggi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard menegaskan bahwa Jaksa Agung tetap meminta KBRI untuk tidak memberikan SPLP baik ke pihak Adelin maupun otoritas Imigrasi Singapura.
"Jaksa Agung meminta KBRI agar SPLP Adelin tetap ditahan. Kita tetap sedang mengupayakan terus agar yan bersangkutan diterbangkan ke Jakarta," jelas Leonard.
Baca juga: Ini Dua Skenario Pemulangan Buron Adelin Lis
Untuk mengupayakan hal itu, Leonard menyebut sampai saat ini pihaknya maupun KBRI terus menjalin komunikasi yang intens dengan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.
Sebelumnya, Adelin ditangkap pihak Imigrasi Singapura pada 2018 karena pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura memvonisnya hukuman denda S$14 ribu dan dideportasi pada 9 Juni 2021. Kasus tersebut menjadi titik cerah bagi Korps Adhyaksa untuk menangkap dan mengeksekusinya.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung meminta agar Adelin dijemput langsung oleh aparat dari Singapura. Adapun waktu penjemputan direncanakan antara tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021. Namun upaya tersebut mendapat ganjalan karena anak Adelin melalui kantor pengacara Parameshwara & Partners di Medan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 16 Juni kemarin.
Dalam persidangan di Pengadilan Singapura, Adelin mengatakan telah mengantongi tiket pesawat penerbangan Singapura-Medan dengan jadwal keberangkatan hari ini.
Dalam kasus korupsi dan pembalakan liar, Direktur PT Keang Nam Development Indonesia telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. (OL-4)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Meskipun teknologi DNA telah menjadi standar global dalam forensik kehutanan, penerapannya di Indonesia hingga kini masih tergolong terbatas.
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
SERUAN penetapan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional masih terus digelorakan.
Citra satelit menunjukkan aktivitas penebangan di hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.
HARI Guru Nasional tahun ini tidak benar-benar berakhir pada seremoni dan ucapan terima kasih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved