Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERPIDANA kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, batal pulang ke Indonesia dari Singapura hari ini. Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo.
"Dia tidak jadi berangkat," katanya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat (18/6).
Menurut Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, buronan 13 tahun itu gagal pulang karena pihak KBRI di Singapura masih menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Adelin. "SPLP tidak kami berikan."
KBRI menahan SPLP milik Adelin atas perintah langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ini dilakukan karena Adelin tergolong buronan berisiko tinggi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard menegaskan bahwa Jaksa Agung tetap meminta KBRI untuk tidak memberikan SPLP baik ke pihak Adelin maupun otoritas Imigrasi Singapura.
"Jaksa Agung meminta KBRI agar SPLP Adelin tetap ditahan. Kita tetap sedang mengupayakan terus agar yan bersangkutan diterbangkan ke Jakarta," jelas Leonard.
Baca juga: Ini Dua Skenario Pemulangan Buron Adelin Lis
Untuk mengupayakan hal itu, Leonard menyebut sampai saat ini pihaknya maupun KBRI terus menjalin komunikasi yang intens dengan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.
Sebelumnya, Adelin ditangkap pihak Imigrasi Singapura pada 2018 karena pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura memvonisnya hukuman denda S$14 ribu dan dideportasi pada 9 Juni 2021. Kasus tersebut menjadi titik cerah bagi Korps Adhyaksa untuk menangkap dan mengeksekusinya.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung meminta agar Adelin dijemput langsung oleh aparat dari Singapura. Adapun waktu penjemputan direncanakan antara tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021. Namun upaya tersebut mendapat ganjalan karena anak Adelin melalui kantor pengacara Parameshwara & Partners di Medan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 16 Juni kemarin.
Dalam persidangan di Pengadilan Singapura, Adelin mengatakan telah mengantongi tiket pesawat penerbangan Singapura-Medan dengan jadwal keberangkatan hari ini.
Dalam kasus korupsi dan pembalakan liar, Direktur PT Keang Nam Development Indonesia telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. (OL-4)
SEKJEN Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap dokter gadungan Elwizan Aminudin yang pernah menangani Timnas U-19.
Dok saya kok deg-degan...sesak nafas... apa saya keno covid 19 ??!
Direktur PT Aspek Kumbong, Jalan Raya Narogong, Desa Dyeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor itu merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penganiayan tahun 2018.
Mahboobhani tiba di bandara bersama isterinya yang bernama Vandhana Shamdas Mahboobhani menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 966 tujuan Singapura ke Jakarta.
Pria yang juga buronan FBI ini awalnya menetap di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama kurang lebih tiga bulan.
Menurut Yusri, pada November lalu, Medlin datang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan fasilitas visa bebas kunjungan.
Sebagai perbandingan, 136 kilometer persegi dirambah pada Januari 2019, 183 km persegi pada 2018, dan 58 kilometer persegi pada 2017.
Sejak 2015, tim KLHK telah menangani 605 kasus pembalakan liar sampai tingkat pengadilan dan 21 kasus melalui sidang perdata.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan langkah tersebut sangat penting dan kementerianny akan terus melakukan penegakkan hukum yang sangat diperlukan.
“Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua telah menetapkan M dan H sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi,"
"Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera."
"Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved