Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERPIDANA kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, batal pulang ke Indonesia dari Singapura hari ini. Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo.
"Dia tidak jadi berangkat," katanya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat (18/6).
Menurut Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, buronan 13 tahun itu gagal pulang karena pihak KBRI di Singapura masih menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Adelin. "SPLP tidak kami berikan."
KBRI menahan SPLP milik Adelin atas perintah langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ini dilakukan karena Adelin tergolong buronan berisiko tinggi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard menegaskan bahwa Jaksa Agung tetap meminta KBRI untuk tidak memberikan SPLP baik ke pihak Adelin maupun otoritas Imigrasi Singapura.
"Jaksa Agung meminta KBRI agar SPLP Adelin tetap ditahan. Kita tetap sedang mengupayakan terus agar yan bersangkutan diterbangkan ke Jakarta," jelas Leonard.
Baca juga: Ini Dua Skenario Pemulangan Buron Adelin Lis
Untuk mengupayakan hal itu, Leonard menyebut sampai saat ini pihaknya maupun KBRI terus menjalin komunikasi yang intens dengan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.
Sebelumnya, Adelin ditangkap pihak Imigrasi Singapura pada 2018 karena pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura memvonisnya hukuman denda S$14 ribu dan dideportasi pada 9 Juni 2021. Kasus tersebut menjadi titik cerah bagi Korps Adhyaksa untuk menangkap dan mengeksekusinya.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung meminta agar Adelin dijemput langsung oleh aparat dari Singapura. Adapun waktu penjemputan direncanakan antara tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021. Namun upaya tersebut mendapat ganjalan karena anak Adelin melalui kantor pengacara Parameshwara & Partners di Medan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 16 Juni kemarin.
Dalam persidangan di Pengadilan Singapura, Adelin mengatakan telah mengantongi tiket pesawat penerbangan Singapura-Medan dengan jadwal keberangkatan hari ini.
Dalam kasus korupsi dan pembalakan liar, Direktur PT Keang Nam Development Indonesia telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. (OL-4)
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Masyarakat kembali menanam dan menjaga alam, sehingga saat ini Tangkahan kini menjadi destinasi ekowisata.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya laporan aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
SEBANYAK 15 rumah terdampak dan sejumlah bangunan rusak akibat banjir bandang yang terjadi di Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/1) malam.
Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved