Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

11 Anggota DPR dan 35 Pegawai Terpapar Covid-19

Mediaindonesia
17/6/2021 15:25
11 Anggota DPR dan 35 Pegawai Terpapar Covid-19
Spanduk ajakan disiplin protokol kesehatan(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/)

SEKRETARIS Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan berdasarkan data yang diterimanya hingga saat ini tercatat sebanyak 11 anggota DPR dan banyak staf pendukung terpapar COVID-19 sehingga dilakukan pengetatan masuk Kompleks Parlemen.

"Data hingga hari ini yang terpapar COVID-19, tenaga ahli ada 11 orang, PPN terdiri dari Pengamanan Dalam (Pamdal) dan TV Parlemen ada 7 orang, PNS 17 orang, dan anggota DPR ada 11 orang," tutur Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.

Dia mengakui karena adanya lonjakan kasus COVID-19, beberapa komisi di DPR seperti Komisi I dan Komisi VIII DPR melakukan penundaan rapat-rapat karena ada anggota DPR, ASN, tenaga ahli, dan petugas kebersihan yang terpapar COVID-19.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pengetatan khususnya terkait kehadiran fisik dalam rapat-rapat di komisi dan akan diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (17/6).

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Efektif untuk Virus Korona Varian Delta

"Salah satu wacana yang akan disampaikan, misalnya, apakah nanti ke depan hanya dihadiri oleh Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan selebihnya melalui virtual. Nanti memperketat semua rapat untuk memastikan semuanya sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Indra menjelaskan, untuk ASN DPR RI sudah diambil keputusan yaitu kehadiran yang dibatasi yaitu 75 persen bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara itu menurut dia, untuk anggota DPR, akan diputuskan dalam Rapat Bamus dan wacana-nya kehadiran fisik dalam rapat hanya dihadiri pimpinan rapat, sedangkan anggota hadir secara virtual.

"Tinggal nanti pola kerjanya yang akan diputuskan oleh Pimpinan DPR dalam Rapat Bamus pada Kamis sore. Nanti pengaturannya adalah menyangkut memperketat semua rapat atau sidang untuk memastikan semuanya sesuai dengan prokes," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, akses masuk Kompleks Parlemen juga akan diperketat mulai dari gerbang pintu masuk seperti pemeriksaan suhu tubuh, penerapan prokes, hingga ditanyakan keperluannya hadir di Gedung Parlemen.

Langkah itu menurut dia akan tidak nyaman, namun harus dilakukan pengetatan untuk tujuan kesehatan dan keselamatan semua pihak.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya