Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemenko Polhukam: Penyempurnaan Pasal Karet UU ITE Belum Final

Anggitodi Martaon
11/6/2021 20:35
Kemenko Polhukam: Penyempurnaan Pasal Karet UU ITE Belum Final
UU ITE(Ilustrasi)

PEMERINTAH telah membuat penyempurnaan pasal multitafsir yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyempurnaan yang dibuat pemerintah belum bersifat tetap.

"Ini baru konsep yang diusulkan oleh tim, setelah ini kita buka dengan harapan kita mendapat berbagai masukan untuk perbaikannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat (11/6).

Dia menyebut penyempurnaan lanjutan bakal dilakukan saat pembahasan dilakukan bersama DPR. Diharapkan, masukan disampaikan berbagi pihak.

"Jadi sekali lagi, usulan revisi yg dibuat ini bukan harga mati. Ini adalah tim yang susun rekomendasi," ungkap dia.

Baca juga : Menkopolhukam: UU ITE Tidak Dicabut

Dia memastikan usulan penyempurnaan yang dilakukan pemerintah masih bisa diubah. Diharapkan, masukan-masukan tersebut bisa menyempurnakan pasal-pasal yang ada di UU ITE.

"Tujuan ini (revisi UU ITE) adalah untuk menghindari diskriminasi, ketidakdilan, kriminalisasi, dan lain sebagainya," ujar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui amendemen UU ITE. Revisi yang dilakukan bersifat terbatas, yakni pada ketentuan yang dianggap pasal karet.

Adapun ketentuan yang dianggap pasal karet yaitu 27 ayat (1) sampai ayat (4); pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); pasal 29; dan pasal 36 UU ITE. Selain itu, pemerintah mengajukan penambahan pasal dalam revisi terbatas nanti. Yaitu pasal 45 C yang mengatur ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya