Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH telah membuat penyempurnaan pasal multitafsir yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyempurnaan yang dibuat pemerintah belum bersifat tetap.
"Ini baru konsep yang diusulkan oleh tim, setelah ini kita buka dengan harapan kita mendapat berbagai masukan untuk perbaikannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat (11/6).
Dia menyebut penyempurnaan lanjutan bakal dilakukan saat pembahasan dilakukan bersama DPR. Diharapkan, masukan disampaikan berbagi pihak.
"Jadi sekali lagi, usulan revisi yg dibuat ini bukan harga mati. Ini adalah tim yang susun rekomendasi," ungkap dia.
Baca juga : Menkopolhukam: UU ITE Tidak Dicabut
Dia memastikan usulan penyempurnaan yang dilakukan pemerintah masih bisa diubah. Diharapkan, masukan-masukan tersebut bisa menyempurnakan pasal-pasal yang ada di UU ITE.
"Tujuan ini (revisi UU ITE) adalah untuk menghindari diskriminasi, ketidakdilan, kriminalisasi, dan lain sebagainya," ujar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui amendemen UU ITE. Revisi yang dilakukan bersifat terbatas, yakni pada ketentuan yang dianggap pasal karet.
Adapun ketentuan yang dianggap pasal karet yaitu 27 ayat (1) sampai ayat (4); pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); pasal 29; dan pasal 36 UU ITE. Selain itu, pemerintah mengajukan penambahan pasal dalam revisi terbatas nanti. Yaitu pasal 45 C yang mengatur ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE. (OL-2)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved