Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH telah membuat penyempurnaan pasal multitafsir yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyempurnaan yang dibuat pemerintah belum bersifat tetap.
"Ini baru konsep yang diusulkan oleh tim, setelah ini kita buka dengan harapan kita mendapat berbagai masukan untuk perbaikannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat (11/6).
Dia menyebut penyempurnaan lanjutan bakal dilakukan saat pembahasan dilakukan bersama DPR. Diharapkan, masukan disampaikan berbagi pihak.
"Jadi sekali lagi, usulan revisi yg dibuat ini bukan harga mati. Ini adalah tim yang susun rekomendasi," ungkap dia.
Baca juga : Menkopolhukam: UU ITE Tidak Dicabut
Dia memastikan usulan penyempurnaan yang dilakukan pemerintah masih bisa diubah. Diharapkan, masukan-masukan tersebut bisa menyempurnakan pasal-pasal yang ada di UU ITE.
"Tujuan ini (revisi UU ITE) adalah untuk menghindari diskriminasi, ketidakdilan, kriminalisasi, dan lain sebagainya," ujar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui amendemen UU ITE. Revisi yang dilakukan bersifat terbatas, yakni pada ketentuan yang dianggap pasal karet.
Adapun ketentuan yang dianggap pasal karet yaitu 27 ayat (1) sampai ayat (4); pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); pasal 29; dan pasal 36 UU ITE. Selain itu, pemerintah mengajukan penambahan pasal dalam revisi terbatas nanti. Yaitu pasal 45 C yang mengatur ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE. (OL-2)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved