Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTUR PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku pernah diminta tolong oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar ke pengacara bernama Hotma.
Erwin merupakan salah satu pengusaha vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait Covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.
Penyerahan uang tersebut mulanya terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Erwin.
Disebutkan bahwa Adi pernah meminta Erwin untuk menghadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos sembako Covid-19, Matheus Joko Santoso, dan mengambil titipan uang dalam tas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta.
Erwin mengaku langsung menyerahkan titipan tersebut ke Adi di Kantor Kemensos.
"Tidak lama kemudian, saya pernah diserahkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara, diminta tolong oleh Pak Adi Wahyono. Saya juga belum pernah ketemu orangnya, namanya, katanya pengacara Pak Hotma," aku Erwin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6).
"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara. Akhirnya tanya, 'Udah ini ada pesanan atas, untuk urusan anak'," sambungya menirukan perintah Adi.
Menurut Erwin, uang dengan pecahan campuran rupiah dan dolar Amerika Serikat itu diserahkan melalui anak buah Hotma bernama Ihsan.
Penyerahan dilakukan di kediaman Erwin secara bertahap. Mulanya, ia hanya menyerahkan Rp1,5 miliar ke Ihsan. Sisanya baru diserahkan seminggu kemudian.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Juliari disebut memerintahkan Adi dan Matheus untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar ke pengacara Hotma Sitompul.
Uang itu diperoleh dari fee yang ditarik ke para vendor penyedia paket sembako. Adapun jasa pengacara Hotma terkait kasus kekerasan anak.
Dalam perkara rasuah bansos, Erwin mengaku tidak pernah sama sekali dimintai fee komitmen maupun operasional dari Adi maupun Matheus.
Hal ini berbeda dengan pengusaha lain yang dihadirkan sebagai dalam sidang tersebut, misalnya Dino Aprilianto.
Melalui PT Restu Sinergi Pratama, Dino mengikuti pengerjaan tahap 6 dan tahap 11 dengan total 100 ribu paket.
Setelah mendapatkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) di tahap 6, Dino mengaku dimintai uang oleh Matheus.
Untuk pengerjaan tahap 6, ia diminta menyerahkan fee sebesar Rp1,050 miliar. Berdasarkan kesaksian Dino di ruang sidang, terungkap permintaan uang yang dilakukan Matheus menggukan kode ukuran luas.
"Diminta ada sekitar 1 meter 50 juta, 1 miliar maksudnya," aku Dino.
Uang itu diserahkan dua tahap, yakni Rp650 juta dan Rp400 juta. Menurut Dino, Matheus meminta pembayaran di tahap kedua menggunakan pecahan dolar Singapura. Dalam percakapan antara Dino dan Matheus yang disadap penyidik, terungkap pula kode 90 senti.
"Ada 90 senti yang kurang, coba dijelaskan," kata Ikhsan kepada Dino.
"Seingat saya Pak (Matheus) Joko minta dalam bentuk Singapur dolar dalam sisanya. Saya coret-coret dalam kurs kalau kurang," balas Dino.
Namun pada akhirnya, penyerahan uang tahap kedua dilakukan tetap menggunakan mata uang rupiah. Sementara untuk pengerjaan proyek bansos sembako tahap 11, Dino tidak sempat memberikan fee karena Matheus telah ditangkap penyidik KPK.
Sementara itu, Direktur PT Andalan Persik Internasional Rocky Josep Persik mengaku tidak pernah dimintai uang dari Adi maupun Joko atas pekerjaan bansos sembako.
Namun ia mengakui menyerahkan uang ke Matheus sebesar Rp100 juta atas 115 ribu paket yang dikerjakan.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang yang mendudukan Adi dan Matheus sebagai terdakwa.
Jaksa KPK meyakini keduanya berperan mengumpulkan fee dari para vendor dan menyerahkannya ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Total suap yang diterima Juliari berdasarkan dakwaan jaksa KPK mencapai Rp32,482 miliar. (Tri/OL-09)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved