Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku pernah diminta tolong oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar ke pengacara bernama Hotma.
Erwin merupakan salah satu pengusaha vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait Covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.
Penyerahan uang tersebut mulanya terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Erwin.
Disebutkan bahwa Adi pernah meminta Erwin untuk menghadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos sembako Covid-19, Matheus Joko Santoso, dan mengambil titipan uang dalam tas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta.
Erwin mengaku langsung menyerahkan titipan tersebut ke Adi di Kantor Kemensos.
"Tidak lama kemudian, saya pernah diserahkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara, diminta tolong oleh Pak Adi Wahyono. Saya juga belum pernah ketemu orangnya, namanya, katanya pengacara Pak Hotma," aku Erwin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6).
"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara. Akhirnya tanya, 'Udah ini ada pesanan atas, untuk urusan anak'," sambungya menirukan perintah Adi.
Menurut Erwin, uang dengan pecahan campuran rupiah dan dolar Amerika Serikat itu diserahkan melalui anak buah Hotma bernama Ihsan.
Penyerahan dilakukan di kediaman Erwin secara bertahap. Mulanya, ia hanya menyerahkan Rp1,5 miliar ke Ihsan. Sisanya baru diserahkan seminggu kemudian.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Juliari disebut memerintahkan Adi dan Matheus untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar ke pengacara Hotma Sitompul.
Uang itu diperoleh dari fee yang ditarik ke para vendor penyedia paket sembako. Adapun jasa pengacara Hotma terkait kasus kekerasan anak.
Dalam perkara rasuah bansos, Erwin mengaku tidak pernah sama sekali dimintai fee komitmen maupun operasional dari Adi maupun Matheus.
Hal ini berbeda dengan pengusaha lain yang dihadirkan sebagai dalam sidang tersebut, misalnya Dino Aprilianto.
Melalui PT Restu Sinergi Pratama, Dino mengikuti pengerjaan tahap 6 dan tahap 11 dengan total 100 ribu paket.
Setelah mendapatkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) di tahap 6, Dino mengaku dimintai uang oleh Matheus.
Untuk pengerjaan tahap 6, ia diminta menyerahkan fee sebesar Rp1,050 miliar. Berdasarkan kesaksian Dino di ruang sidang, terungkap permintaan uang yang dilakukan Matheus menggukan kode ukuran luas.
"Diminta ada sekitar 1 meter 50 juta, 1 miliar maksudnya," aku Dino.
Uang itu diserahkan dua tahap, yakni Rp650 juta dan Rp400 juta. Menurut Dino, Matheus meminta pembayaran di tahap kedua menggunakan pecahan dolar Singapura. Dalam percakapan antara Dino dan Matheus yang disadap penyidik, terungkap pula kode 90 senti.
"Ada 90 senti yang kurang, coba dijelaskan," kata Ikhsan kepada Dino.
"Seingat saya Pak (Matheus) Joko minta dalam bentuk Singapur dolar dalam sisanya. Saya coret-coret dalam kurs kalau kurang," balas Dino.
Namun pada akhirnya, penyerahan uang tahap kedua dilakukan tetap menggunakan mata uang rupiah. Sementara untuk pengerjaan proyek bansos sembako tahap 11, Dino tidak sempat memberikan fee karena Matheus telah ditangkap penyidik KPK.
Sementara itu, Direktur PT Andalan Persik Internasional Rocky Josep Persik mengaku tidak pernah dimintai uang dari Adi maupun Joko atas pekerjaan bansos sembako.
Namun ia mengakui menyerahkan uang ke Matheus sebesar Rp100 juta atas 115 ribu paket yang dikerjakan.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang yang mendudukan Adi dan Matheus sebagai terdakwa.
Jaksa KPK meyakini keduanya berperan mengumpulkan fee dari para vendor dan menyerahkannya ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Total suap yang diterima Juliari berdasarkan dakwaan jaksa KPK mencapai Rp32,482 miliar. (Tri/OL-09)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Menurut Rossa, KPK yakin uang suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik yang ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak delapan orang terjaring.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved