Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Vendor Bansos Diminta Anak Buah Juliari Bayar Pengacara Rp3 Miliar

Tri Subarkah
08/6/2021 20:39
Vendor Bansos Diminta Anak Buah Juliari Bayar Pengacara Rp3 Miliar
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid-19.(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

DIREKTUR PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku pernah diminta tolong oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar ke pengacara bernama Hotma.

Erwin merupakan salah satu pengusaha vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait Covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.

Penyerahan uang tersebut mulanya terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Erwin.

Disebutkan bahwa Adi pernah meminta Erwin untuk menghadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos sembako Covid-19, Matheus Joko Santoso, dan mengambil titipan uang dalam tas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta.

Erwin mengaku langsung menyerahkan titipan tersebut ke Adi di Kantor Kemensos.

"Tidak lama kemudian, saya pernah diserahkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara, diminta tolong oleh Pak Adi Wahyono. Saya juga belum pernah ketemu orangnya, namanya, katanya pengacara Pak Hotma," aku Erwin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6).

"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara. Akhirnya tanya, 'Udah ini ada pesanan atas, untuk urusan anak'," sambungya menirukan perintah Adi.

Menurut Erwin, uang dengan pecahan campuran rupiah dan dolar Amerika Serikat itu diserahkan melalui anak buah Hotma bernama Ihsan.

Penyerahan dilakukan di kediaman Erwin secara bertahap. Mulanya, ia hanya menyerahkan Rp1,5 miliar ke Ihsan. Sisanya baru diserahkan seminggu kemudian.

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Juliari disebut memerintahkan Adi dan Matheus untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar ke pengacara Hotma Sitompul.

Uang itu diperoleh dari fee yang ditarik ke para vendor penyedia paket sembako. Adapun jasa pengacara Hotma terkait kasus kekerasan anak.

Dalam perkara rasuah bansos, Erwin mengaku tidak pernah sama sekali dimintai fee komitmen maupun operasional dari Adi maupun Matheus.

Hal ini berbeda dengan pengusaha lain yang dihadirkan sebagai dalam sidang tersebut, misalnya Dino Aprilianto.

Melalui PT Restu Sinergi Pratama, Dino mengikuti pengerjaan tahap 6 dan tahap 11 dengan total 100 ribu paket.

Setelah mendapatkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) di tahap 6, Dino mengaku dimintai uang oleh Matheus.

Untuk pengerjaan tahap 6, ia diminta menyerahkan fee sebesar Rp1,050 miliar. Berdasarkan kesaksian Dino di ruang sidang, terungkap permintaan uang yang dilakukan Matheus menggukan kode ukuran luas.

"Diminta ada sekitar 1 meter 50 juta, 1 miliar maksudnya," aku Dino.

Uang itu diserahkan dua tahap, yakni Rp650 juta dan Rp400 juta. Menurut Dino, Matheus meminta pembayaran di tahap kedua menggunakan pecahan dolar Singapura. Dalam percakapan antara Dino dan Matheus yang disadap penyidik, terungkap pula kode 90 senti.

"Ada 90 senti yang kurang, coba dijelaskan," kata Ikhsan kepada Dino.

"Seingat saya Pak (Matheus) Joko minta dalam bentuk Singapur dolar dalam sisanya. Saya coret-coret dalam kurs kalau kurang," balas Dino.

Namun pada akhirnya, penyerahan uang tahap kedua dilakukan tetap menggunakan mata uang rupiah. Sementara untuk pengerjaan proyek bansos sembako tahap 11, Dino tidak sempat memberikan fee karena Matheus telah ditangkap penyidik KPK.

Sementara itu, Direktur PT Andalan Persik Internasional Rocky Josep Persik mengaku tidak pernah dimintai uang dari Adi maupun Joko atas pekerjaan bansos sembako.

Namun ia mengakui menyerahkan uang ke Matheus sebesar Rp100 juta atas 115 ribu paket yang dikerjakan.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang yang mendudukan Adi dan Matheus sebagai terdakwa.

Jaksa KPK meyakini keduanya berperan mengumpulkan fee dari para vendor dan menyerahkannya ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Total suap yang diterima Juliari berdasarkan dakwaan jaksa KPK mencapai Rp32,482 miliar. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya