Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Kejagung Tangkap Satu Tersangka Korupsi Bank BUMN

Tri Subarkah
08/6/2021 16:32
Kejagung Tangkap Satu Tersangka Korupsi Bank BUMN
Ditangkap(Ilustrasi)

TIM Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka yang ditangkap berinisial ERO selaku Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ERO seharusnya ditahan Senin (7/6) bersama dua tersangka lainnya. Namun, ERO tidak memenuhi panggilan penyidik kemarin.

Leonard menerangkan penyidik baru menangkap ERO pagi ini, Selasa (8/6) di Solo, Jawa Tengah. Mulanya, penyidik melakukan pemantauan di rumah ERO yang terletak di bilangan Banjarsari, Solo. Namun, lanjut Leonard, ERO tidak berada di kediamannya.

"Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri," ujar Leonard melalui keterangan tertulis.

Keberadaan ERO baru terlacak setelah penyidik menenukan mobil tersangka di Hotel Aston Solo. Setelah berjaga di sekitar lokasi, penyidik baru berhasil menangkap ERO pada saat hendak meninggalkan hotel pukul 06:00 WIB.

Setelah ditangkap, ERO langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

Baca juga : KPK Minta Inspektorat Daerah Perkuat Pengawasan Anggaran 

"Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Polres Surakarta. Selanjutnya tim jaksa penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tandas Leonard.

Dalam perkara ini, ERO mengajukan pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar pada 2013. Pembiayaan itu ditujukan untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur.

Namun, pemberian fasilitas yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Sidoarjo berinisial PZR dan sales asisten Bank Syariah Mandiri Sidoarjo berinisal FAR tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Para tersangka menggunakan sembilan biliyet deposito senilai Rp15 miliar milik warga negara Malaysia. Selain itu, perusahaan ERO juga tidak pernah melakukan pembangunan perumahan dan ruko yang dimaksud. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya