Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung RI pada Senin (7/6) dengan agenda duplik atau penolakan para terdakwa terhadap gugatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Uti Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, serta Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan.
Dalam dupliknya, pengacara publik Ega Laksmana Triwira Putra berharap majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuduhan.
"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara aquo sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," ujar Ega, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (7/6/).
Ia mengatakan JPU dan saksi dari pihak kepolisian tidak bisa menghadirkan bukti berupa puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran. Ia mengatakan JPU dan saksi dari kepolisian malah menghadirkan rokok baru sebagai barang bukti.
"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini loh buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran," kata Ega.
Selain itu, Ega mengatakan seharusnya JPU juga bisa membuktikan siapa pemilik rokok yang membawa petaka dengan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung tersebut.
"JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang terang. Puntung rokok dari 5 para terdakwa ini dari JPU tak bisa memastikan puntung rokok siapa yang menjadi penyebab kebakaran," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/7) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Adapun dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Uti Abdul Munir selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, serta Halim dituntut satu tahun penjara.(OL-13)
Baca Juga: Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile
SEBANYAK 17 orang dilaporkan menjadi korban kebakaran di area Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE Cimuning, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi Rabu (1/4) malam
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama aparat berwenang saat ini tengah melakukan pendalaman guna memastikan faktor pemicu kejadian ledakan SPBE Indogas.
PEMERINTAH Kota Bekasi memastikan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan 14 korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE Pertamina di Cimuning, Bekasi
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi mengerahkan sebanyak 15 unit mobil damkar untuk memadamkan api yang membakar SPBE dan puluhan rumah warga.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan akan bertanggung jawab penuh atas dampak ledakan dan kebakaran di area SPBE Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kebakaran hebat melanda area Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Rabu (1/4) malam.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved