Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung RI pada Senin (7/6) dengan agenda duplik atau penolakan para terdakwa terhadap gugatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Uti Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, serta Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan.
Dalam dupliknya, pengacara publik Ega Laksmana Triwira Putra berharap majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuduhan.
"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara aquo sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," ujar Ega, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (7/6/).
Ia mengatakan JPU dan saksi dari pihak kepolisian tidak bisa menghadirkan bukti berupa puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran. Ia mengatakan JPU dan saksi dari kepolisian malah menghadirkan rokok baru sebagai barang bukti.
"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini loh buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran," kata Ega.
Selain itu, Ega mengatakan seharusnya JPU juga bisa membuktikan siapa pemilik rokok yang membawa petaka dengan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung tersebut.
"JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang terang. Puntung rokok dari 5 para terdakwa ini dari JPU tak bisa memastikan puntung rokok siapa yang menjadi penyebab kebakaran," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/7) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Adapun dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Uti Abdul Munir selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, serta Halim dituntut satu tahun penjara.(OL-13)
Baca Juga: Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile
Kebakaran yang terjadi di RT 17 RW 4 Kapuk Muara ini menghanguskan setidaknya 480 bangunan, dan berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa dari sekitar 800 kepala keluarga (KK).
program 1 RT 1 alat pemadam api ringan (APAR) oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mencegah kebakaran tidakefektif jika tak dibarengi kesadaran masyarakat
Program 1 RT 1 alat pemadam api ringan (APAR) yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tidak efektif.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sudah mendapatkan laporan soal peristiwa kebakaran hebat yang terjadi di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (6/6).
Petugas terus berjaga dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan para pengungsi.
KEBAKARAN terjadi di kawasan padat penduduk Kampung Rawa Indah, RT 17/04, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (6/6) siang
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved