Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Sidoarjo berinisial PZR terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembinaan. PZR menjabat sebagai kepala cabang periode 2007-2013.
Selain PZR, penyidik juga menahan mantan pelaksana marketing support atau sales asisten Bank Syariah Mandiri berinsial FAR. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penahanan terhadap keduanya langsung dilakukan setelah penyidik memeriksanya pada hari ini.
Leonard menjelaskan dalam kasus ini, penyidik Gedung Bundar menetapkan tiga orang tersangka. Satu tersangka lagi, yakni Diektur PT Hasta Mulya Putra berinisial ERO. Namun, ERO tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Kasus posisinya terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2013. PT Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya tersangka ERO mendapat fasilitas pembiayaan PT Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar," terang Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/6).
Leonard menyebut pembiayaan itu rencananya digunakan PT Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Eks Seskab Ragukan PT TMI Mampu Memonopoli Alutsista Rp1.760 T
"Para tersangka menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp15 miliar, milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan atau agunan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Chin Hon," kata Leonard.
Hal itu dimungkinkan karena campur tangan warga negara Singapura lainnya bernama James Kwek. Menurut Leonard, PZR dan FAR menjanjinkan Lim bunga yang besar. Selain itu, atas permintaan James, deposito milik Lim juga tidak digadai oleh Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo.
Adapun pembiayaan yang diterima ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Ini diketahui karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan yang jujur dan benar. Selain itu, perusahaan itu juga hanya membangun satu unit rumah contoh dengan nilai Rp1 miliar di Perumahan Bumi Citra Legacy 2. Sementara pembangunan ruko belum terlaksana.
"Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp14,2 miliar," tandas Leonard.
Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, penyidik masih menjadwalkan pemanggilan terhadap ERO minggu depan.(OL-7)
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved