Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Rugikan Negara Rp14,2 Miliar, Kejagung Tahan Eks Kacab Bank BUMN

Tri Subarkah
07/6/2021 20:59
Rugikan Negara Rp14,2 Miliar, Kejagung Tahan Eks Kacab Bank BUMN
Ilustrasi penahanan tersangka(Ilustrasi)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Sidoarjo berinisial PZR terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembinaan. PZR menjabat sebagai kepala cabang periode 2007-2013.

Selain PZR, penyidik juga menahan mantan pelaksana marketing support atau sales asisten Bank Syariah Mandiri berinsial FAR. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penahanan terhadap keduanya langsung dilakukan setelah penyidik memeriksanya pada hari ini. 

Leonard menjelaskan dalam kasus ini, penyidik Gedung Bundar menetapkan tiga orang tersangka. Satu tersangka lagi, yakni Diektur PT Hasta Mulya Putra berinisial ERO. Namun, ERO tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

"Kasus posisinya terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2013. PT Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya tersangka ERO mendapat fasilitas pembiayaan PT Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar," terang Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/6).

Leonard menyebut pembiayaan itu rencananya digunakan PT Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Eks Seskab Ragukan PT TMI Mampu Memonopoli Alutsista Rp1.760 T

"Para tersangka menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp15 miliar, milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan atau agunan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Chin Hon," kata Leonard.

Hal itu dimungkinkan karena campur tangan warga negara Singapura lainnya bernama James Kwek. Menurut Leonard, PZR dan FAR menjanjinkan Lim bunga yang besar. Selain itu, atas permintaan James, deposito milik Lim juga tidak digadai oleh Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo.

Adapun pembiayaan yang diterima ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Ini diketahui karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan yang jujur dan benar. Selain itu, perusahaan itu juga hanya membangun satu unit rumah contoh dengan nilai Rp1 miliar di Perumahan Bumi Citra Legacy 2. Sementara pembangunan ruko belum terlaksana.

"Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp14,2 miliar," tandas Leonard. 

Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, penyidik masih menjadwalkan pemanggilan terhadap ERO minggu depan.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya