Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENGAMAT Pertahanan Andi Widjajanto meragukan dugaan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) bisa memonopoli pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) senilai Rp1.760 triliun, sebab modal awal yang harus dimiliki terlalu besar dan sukar bagi perusahaan mana pun untuk memenuhi.
"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua Rp1,7 kuadriliun, saya yakin pasti tidak bisa," kata mantan Sekretaris Kabinet tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan hitungannya sederhana dari Rp1,7 kuadriliun maka penyertaan modal kira-kira harus 30 persen dari jumlah tersebut atau sekitar Rp600 triliun.
Dari Rp600 triliun tersebut, lanjut Andi, PT TMI harus menyediakan dana paling tidak Rp200 triliun. Jumlah itu terlalu besar. Bahkan, diyakini tidak ada perusahaan di Tanah Air yang bisa memenuhi termasuk BUMN sekalipun.
"Jadi, mengambil keseluruhan proyek senilai Rp1,7 kuadriliun dengan hitungan bisnis normal tidak akan bisa. Tidak bisa dicari cara cepat untuk menguasai Rp1,7 kuadriliun di tangan satu entitas," tutur-nya.
Baca juga: Komitmen Modernisasi Alutsista Perlu Diapresiasi
Menteri Pertahanan diyakini akan melihat BUMN dan Badan Usaha Milik Swasta dan diatur bersama-sama. Di sisi lain, Andi menilai berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri alutsista merupakan hal wajar.
Perusahaan tersebut dinilai melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkan-nya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"UU Ciptaker menyatakan sekarang boleh swasta jadi 'lead integrator' memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker yang boleh hanya delapan BUMN," ujarnya menjelaskan.
Meski demikian, ia mengingatkan swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin Menteri Pertahanan. Kemudian wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.
Selain swasta, merujuk UU Ciptaker investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan. Sebelumnya, sektor ini termasuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).
"Jadi, bisa saja Pindad dapat 'investment joint venture', misalnya, dengan Jerman seperti yang dilakukan Rheinmetall ke Turki. PT Dirgantara Indonesia juga bisa saja ke Lockheed Martin," ujar dia.(Ant/OL-4)
Program berskala besar yang diluncurkan untuk merenovasi rumah sakit itu merupakan bagian dari Program Peningkatan Layanan Kesehatan Kementerian Pertahanan
Dia melanjutkan nantinya bantuan tersebut akan dikirim dari Lanud Halim Perdanakusuma ke Lanud Sultan Iskandar Muda Aceh.
Deddy Corbuzier kini tengah menjadi perbincangan karena memberikan keterangan soal penggerudukan rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Frega menjelaskan, status Stafsus Menhan setara dengan jabatan eselon 1b di Kemhan. Oleh karena itu, pihaknya menjamin bahwa Deddy tak akan digaji untuk dua jabatan.
Berdasarkan hasil rapat dengan DPR RI, Kamis (13/2), Kemhan mendapat pemotongan efisiensi anggaran sebesar 16% atau sekitar kurang lebih Rp26 triliun.
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyebut negara yang tidak berinvestasi dalam industri pertahanan akan menjadi bangsa budak.
Prancis merupakan salah satu mitra utama Indonesia dalam modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) pertahanan.
Indonesia dan Prancis akan memperkuat kemitraan strategis di sektor pertahanan melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (28/5).
Presiden Prabowo menekankan untuk memperluas kerja sama dengan Pemerintah Prancis di bidang pertahanan terutama modernisasi alutsista.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah merancang rencana peningkatan jumlah peserta didik untuk memenuhi kebutuhan personel di berbagai satuan operasional.
Menhan diingatkan agar dalam pemberian bantuan hibah alpalhankam tidak mengandung perjanjian atau ketentuan yang bersifat mengikat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved