Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/6) resmi bekerja dengan menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka sebelumnya telah dilantik dan diambil sumpah sebagai ASN tepat di hari Lahir Pancasila, Selasa (1/6).
Meski status mereka saat ini ASN, tidak ada perbedaan signifikan sebelum mereka diangkat. Sistem kerja dan standar operasional kerja pun tetap sama seperti mereka masih berstatus pegawai KPK.
"Sejauh ini tidak ada perubahan. Sistem kerja, SOP, dan lain-lain sama saja. Kecuali soal status kepegawaiannya saat ini sebagai ASN," kata Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Rabu (2/6).
Sementara itu, Pelaksana Tugas KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding juga mengatakan para pegawai KPK yang telah berstatus ASN saat ini kembali bekerja sesuai tugas dan bidangnya. Sejak bergabung dengan lembaga antirasuah, seluruh insan KPK bekerja demi mewujudkan harapan publik untuk Indonesia yang adil, sejahtera dan bebas dari korupsi.
Baca juga : Prabowo Sebut Skema Pembiayaan Alpalhankam Masih Digodok
Dengan perubahan status kepegawaian, Ipi menyebut tidak mengubah niat dan tujuan segenap insan KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
"Kami juga berharap 75 insan KPK lainnya yang saat ini belum dilantik dapat tetap bersama kami memperkuat barisan pemberantasan korupsi. Integritas dan komitmen mereka telah dibuktikan dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK," ujar Ipi.
Sebagai pelaksana Undang-Undang, KPK akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan. UU 19 Tahun 2019 juga mengamanatkan bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran dalam pemberantasan korupsi dan mengawal kinerja KPK ke depan," pungkas Ipi. (OL-2)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Slogan Indonesia bersih dan berintegritas diyakini bukan cuma kalimat jika Presiden sudah bertindak.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan.
pemangkasan TKD dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026 akan berdampak terbatas pada rekrutmen pegawai baru, termasuk damkar dan PPSU
Lowongan Kerja BP Tapera 2025 resmi dibuka! Tersedia 19 formasi jabatan. Simak syarat, ketentuan, dan cara pendaftaran online di sini.
DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melantik sebanyak 2.703 orang Tahap I 2024 sebagai PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved