Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus dugaan korupsi suap Bansos dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) terus bergulir. Saksi-saksi mulai mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap sebesar Rp32,48 miliar yang dituduhkan kepada JPB.
Rencananya, dalam persidangan hari ini, Senin (31/5), jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan kedua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Kedua saksi tersebut diduga merupakan saksi kunci kasus ini.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum JPB Maqdir Ismail mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci terkait kasus yang menyeret kliennya. Namun sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan adanya aliran uang ke JPB.
"Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir dalam keterangannya.
Ia menyebut langkah jaksa menghadirkan MJS dan AW bagian dari upaya mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada surat dakwaan. Pihaknya tak gentar.
"Tentu saja sah dilakukan JPU," imbuh Maqdir.
Segala persiapan pun dilakukan. Pihaknya akan mendalami detail soal penerimaan uang dan alurnya hingga JPB. Termasuk pula sumber dan pemberi uang yang dimaksudkan JPU.
"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan," tegas Maqdir.
Baca juga: KPK Selisik Distributor Bansos Covid-19 Bandung Barat
Apalagi angka yang dinyatakan dalam Surat Dakwaan dinilai cukup besar, sementara dari pengakuan para saksi di BAP, uang yang mereka serahkan hanya sedikit. Berdasarkan BAP, uang yang diserahkan para saksi ke MJS adalah sebesar Rp7.510.000.000 termasuk dari dua terpidana kasus ini sekaligus pemberi suap yakni Harry van Sidabuke (HVS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).
"Sedangkan dalam surat dakwaan dari HVS sebanyak Rp1.280.000.000 dan dari AIM Rp1.950.000.000 dan kemudian dari vendor lain Rp29.252.000.000," papar Maqdir.
Melihat angka yang sangat timpang ini, lanjut Maqdir, tentu akan menggali secara baik, terutama dari Matheus Joko Santoso.
"Justru kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memperkuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar dia.
Sebelumnya, terpidana kasus suap pengadaan bansos penanganan covid-19, HVS menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada JPN.
Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari MJS.
"Tidak diteruskan untuk JPB. Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak JPB," kata HVS saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5).
Dalam persidangan, HVS pun mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh.
Bahkan Adi sempat meminta dirinya untuk menemui Kukuh.
"Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar HVS.
Meski demikian, HVS menyebut tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Karena dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.
"Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota nggak pernah," cetus HVS.
HVS yang mengaku pernah bertemu langsung dengan JPB saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di gudang PT. Mandala Hamonangan Sude.
Ia mengklaim, pada pertemuan itu JPB tidak pernah membahas soal kuota maupun fee pengadaan bansos.
"Nggak pernah mendengar (fee bansos)," tutur HVS.(OL-5)
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved