Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut para pimpinan sudah berusaha memperjuangkan nasib para pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, upaya pimpinan kandas karena adanya sistem peralihan status.
"Kami semua bukan hanya memperjuangkan tapi kami menyayangi mereka semua, tapi kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan aparatur sipil negara (ASN)," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).
Ghufron mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dijalani para pegawai KPK untuk melakukan peralihan status menjadi ASN. Salah satunya yakni mengikuti TWK.
Baca juga : Pengamat: TWK Buat Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis
"Bahwa TWK adalah sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan pegawai KPK ketika alih status kepegawaian itu memiliki landasan hukum," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan para pegawai KPK hanya kurang persyaratan mengikuti TWK dalam proses alih status. Syarat terkait uji kompetensi tidak dites ilang karena KPK masih punya data para pegawai saat bergabung.
Ghufron mengatakan peralihan status ini bukan sekadar 'ganti jabatan'. Namun, seluruh syarat harus dipenuhi para pegawai untuk menjadi ASN. Itu, kata Ghufron, merupakan sistem yang tidak bisa dirubah.
"Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," tutur Ghufron.
Ghufron membantah pada pimpinan diam saja melihat 75 pegawai gagal dalam TWK, dan 51 diantaranya akan dipecat. Dia menegaskan para pimpinan sudah melakukan banyak hal untuk menahan mereka di KPK. (OL-2)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved